PB PMII Minta Pengelolaan Labuh Jangkar Dikembalikan ke Pemprov Kepri

PB PMII Minta Pengelolaan Labuh Jangkar Dikembalikan ke Pemprov Kepri
Wiradi putra, Wakil Bendera PB PMII Bidang Maritim dan Pengembangan Kawasan Perbatasan (Foto: Istimewa)

Batam – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk mengembalikam pengelolaan labuh jangkar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Permintaan itu disampaikan Wakil Bendahara Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bidang Maritim Dan Perbatasan Wiradi Putra.

Ia menilai rencana Pemprov Kepri untuk mengelola retribusi sektor labuh jangkar dipastikan kandas setelah Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran yang mengatur larangan untuk melakukan pungutan.

Wiradi Putra menyesalkan Surat Edaran (SE) Nomor UM.006/63/17/DJPL/2021, tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh Pemerintah Daerah yang dikeluarkan Kemenhub beberapa waktu lalu.

“Kita harap Kemenhub mencabut SE itu. Kembalikan pengelolaan ke Pemprov Kepri,” tegasnya di Batam, Minggu (26/09).

BACA JUGA: Gubernur Kepri Janji Rebut Pengelolaan Labuh Jangkar

Menurut Wiradi, langkah yang diambil Kemenhub melanggar PP, tentang pemerintah daerah dan juga bertentangan dengan UU No 23 tahun 2014 pasal 27.

“Pemerintah pusat telah melukai hati masyarakat, di mana harusnya hasil laut dan kemaritiman Kepri bisa dinikmati langsung oleh masyarakat,” ujar mantan Ketua PC PMII Batam itu.

Wiradi menduga adanya proses penghambatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menjadikan Kepri maju secara pengelolaan kelautan termasuk labu jangkar.

“Kita minta pemerintah pusat agar arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan tersebut,” ujarnya

Atas sikap pemerintah pusat terhadap pengelolaan labuh jangkar tersebut, Wiradi mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan pernyataan sikap menentang kebijakan Kemenhub terkait labuh jangkar.

Deklarasi Penyengat

1. Deklarasi ini menolak kebijakan Kemenhub terkait labuh jangkar

2. Deklarasi ini menggali kembali sejarah kerajaan Riau-Lingga yang menguasai laut di selat Malaka. Dengan dasar sejarah ini sebagai kekuatan hukum Kepri untuk mengelola lautnya terutama penerapan labuh jangkar

3. Sejarah telah membuktikan bahwa sejarah bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pemersatu bangsa adalah salah satu penggagasnya berasal dari kepulauan Riau yaitu penggagas nya Raja Ali Haji. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *