Pegawai Honorer Pemprov Kepri Tak Dapat THR, Ini Penjelasan Gubernur Ansar

KARIMUN – Pegawai honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN, yaitu PNS dan PPPK, yang telah dijamin mendapatkan THR oleh Pemerintah Pusat.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjelaskan bahwa tidak ada aturan mengenai THR di anggaran Pemprov Kepri. Oleh karena itu, lanjut Ansar, pembayaran THR bagi pegawai honorer tidak dimasukkan ke dalam dalam APBD Provinsi Kepri Tahun 2024.

“Untuk anggaran provinsi sendiri itu tidak diperbolehkan, jadi kita tidak menganggarkan untuk THR itu. Kita tidak bisa mengada-adakan aturan, nanti kita bisa disebut tidak taat administrasi,” jelas Ansar saat berada di Kabupaten Karimun.

Ansar juga menyebutkan, kepala dinas di masing-masing OPD Pemprov Kepri yang berinisiatif terkait honorer para pegawai kontrak tersebut.

“Saya rasa kebijakan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepala dinas atau pimpinan punya inisiatif masing-masing, mungkin nilainya berbeda, jadi tergantung kebijakan dari OPD-nya,” sambung Ansar.

Diketahui, Menpan-RB, Azwar Anas beberapa waktu lalu telah memutuskan bahwa tenaga honorer tidak mendapatkan THR..

Di dalam keteranganya, Azwar hanya memastikan yang mendapatkan THR yaitu PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI. Termasuk pejabat negara terdiri dari wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian dan dewan pengawas KPK, hakim adhoc dan pimpinan anggota DPR. Kemudian, THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.