IndexU-TV

Pegi Bebas dari Kasus Pembunuhan Vina, Penyidik Polda Jabar akan Dievaluasi Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto:Dok/tvonenews)

JAKARTA – Hakim pengadilan negeri (PN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang putusan praperadilan menyampaikan, status Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang sebelumnya ditetapkan penyidik Polda Jawa Barat tidak sah, Senin 08 Juli 2024.

Dengan putusan itu, Hakim Eman pun meminta pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) segera menghentikan penyidikan terhadap pemohon yakni Pegi Setiawan dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri pun angkat bicara soal gugatan praperadilan Pegi Setiawan, terkait penetapan status tersangka pada kasus pembunuhan Vina dikabulkan oleh PN Bandung.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, putusan PN Bandung akan dijadikan bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dijalankan Polda Jawa Barat.

“Tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, dan kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” ujar Brigjen Pol Djuhandani dalam konferensi pers, Senin 08 Juli 2024.

Djuhandani menambahkan, dalam putusan itu, hakim tunggal Eman Sulaeman juga menyoroti adanya aspek formil, yang tidak dipenuhi penyidik dalam proses penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Namun Djuhandani enggan berkomentar terkait soal dugaan kemungkinan salah tangkap yang dilakukan penyidik terhadap Pegi Setiawan. Dia hanya menyebutkan, Bareskrim akan mengevaluasi proses-proses yang telah dilakukan penyidik khususnya yang disebut tidak dilakukan oleh PN Bandung.

Djuhanani juga memastikan, Polri selaku aparat penegak hukum akan tetap patuh dan menjalankan putusan yang telah ditetapkan PN Bandung dalan kasus tersebut.

“Pada prinsipnya, seperti yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” tegas Djuhandani.

Sebelumnya PN Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky di Cirebon.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat juga diminta membebaskan Pegi dari tahanan.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Sulaeman, ldalam persidangan, Senin08 Juli 2024.

Exit mobile version