BANDUNG – Sidang Praperadilan tersangka kasus pembunuhan terhadap sejoli Vina dan Eky Cirebon, Pegi Perong alias Pegi Setiawan ditunda pekan depan, 01 Juli 2024.
Ditundanya sidang Praperadilan tersebut, lantaran pihak termohon yakni Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin 24 Juni 2024.
Sesuai jadwalnya, bahwa sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dijadwalkan akan digelar hari ini.
Hakim PN Bandung menyatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ulang sidang gugatan tersebut untuk dilaksanakan pekan depan, Senin 1 Juli 2024.
“Karena termohon tidak hadir kita tunda ke hari Senin tanggal 1 Juli (2024),” demikian dikatakan hakim Eman Sulaeman di ruang sidang PN Bandung mengutip kanal Youtube Kompastv.
Sidang Praperadilan yang digelar untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap Pegi Perong, oleh penyidik Kepolisian Darah Jawa Barat (Polda Jabar).
Praperadilan sebelumnya diajukan kubu kuasa hukum Pegi Setiawan. Lantas sejumlah senjata pamungkas telah disiapkan membantah penetapan tersangkanya oleh polisi terhadap kliennya Pegi Setiawan.
Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan bukti kuat penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka tersebut.
Pasalnya, kubu Pegi Setiawan mengaku memiliki bukti otentik serta sejumlah keterangan saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.
“Kenapa kami mempersoalkan Pegi Setiawan ini ditetapkan tersangka. Karena Pegi Setiawan ini berada di Bandung saat malam kejadian. Bukti lainnya yaitu kami ada saksi-saksi mulai dari Suharsono, Ibnu, itu kan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan memang ada di Bandung,” kata Tony RM mengutip dari tvOne, Jakarta, Senin 24 Juni 2024