IndexU-TV

Sidang Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Siap ‘Kuliti’ Polda Jabar

Tersangka pembnuhan Vina dan Eky di Cirebon Pegi Sitiawan alias Perong. (Foto:Dok/Istimewa)

BANDUNG – Tersangka kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky Cirebon yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong akan menjalani sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin 24 Juni 2024.

Sidang Praperadilan yang digelar, untuk menguji proses penetapan tersangka terhadap Pegi Perong oleh penyidik Kepolisian Darah Jawa Barat (Polda Jabar).

Praperadilan sebelumnya diajukan kubu kuasa hukum Pegi Setiawan. Lantas sejumlah senjata pamungkas telah disiapkan membantah penetapan tersangkanya oleh polisi terhadap kliennya Pegi Setiawan.

Tony RM selaku salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan bukti kuat penyidik Polda Jawa Barat dalam menetapkan status tersangka tersebut.

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan mengaku memiliki bukti otentik serta sejumlah keterangan saksi meringankan bagi Pegi Setiawan.

“Kenapa kami mempersoalkan Pegi Setiawan ini ditetapkan tersangka. Karena Pegi Setiawan ini berada di Bandung saat malam kejadian. Bukti lainnya yaitu kami ada saksi-saksi mulai dari Suharsono, Ibnu, itu kan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan memang ada di Bandung,” kata Tony RM mengutip dari YouTube tvOne, Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Kubu Pegi Setiawan juga bakal menguliti Polda Jawa Barat, tentang proses penetapan tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Pasalnya, kubu Pegi Setiawan menilai adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik Polda Jawa Barat dalam proses penetapan tersangka.

“Kami melihat bahwa Polda Jawa Barat dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan ini tidak didahului dengan pemeriksaan, atau pemanggilan dia sebagai saksi ditingkat penyidikan,” sambung Tony.

Exit mobile version