IndexU-TV

Pekan Depan, Bareskrim Periksa Ferdinand Hutahaean Terkait Cuitan Allahmu Lemah

Anggapan Beda Perlakuan Tangani Kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan, Ini Kata Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1) kemarin kepada Ferdinand Hutahaean. Foto: Antara

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana memanggil Ferdinand Hutahaean untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian imbas cuitan yang bermuatan SARA di Twitter pada 4 Januari 2022.

Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Ferdinand Hutahaean pada Kamis (6/1) kemarin.

“Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1).

Baca juga: Polri Beberkan Dugaan Tindak Pidana Kasus Cuitan Ferdinand Hutahaean

Dedi menyebutkan, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.

“Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik juga telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli.

Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Baca juga: #TangkapPermadiArya Trending Topic di Twitter, Abu Janda Malah Adakan Kuis

Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca juga: Polri Pastikan Data dan Sistem Keamanan Aman Pasca Diretas Hacker Brasil

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

“Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela,” demikian tulis Ferdinand dalam akun Twitternya, @FerdinandHaean3.

Cuitan Ferdinand tersebut menimbulkan respons warganet hingga memunculkan tanda pagar (tagar) #tangkapFerdinand yang trending di Twitter.

Penggiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1) mendatang.

Ia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1).

“Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin,” pungkasnya.

Exit mobile version