BINTAN – Tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau merespons rencana pemerintah akan menghapus honorer dari lingkungan pemerintahan.
Banyak pegawai honorer di Bintan berharap pemerintah membatalkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022 untuk menghapus tenaga honorer atau pegawai Non-ASN pada 28 November 2023.
Pegawai honorer tetap ingin mengabdi kepada negara, meskipun hanya sebagai pegawai honorer.
Salah seorang pegawai honorer di Bintan, Subron mengatakan, sudah mengabdi di lingkungan Pemkab Bintan sejak tahun 2002 silam. Dirinya sudah mengabdi hampir 20 tahun mulai dari sopir bus sekolah hingga tenaga kebersihan di kantor Camat Bintan Timur.
Dengan adanya aturan terbaru yang akan diterapkan pada tahun 2023 nanti, ia berharap kepada pemerintah untuk bisa membantu mempertahankan dirinya mengabdi ke pemerintah.
“Kalau bisa dibantu, ya dibantu. Tapi, kalau tidak bisa, mau gimana lagi,” kata Subron di Bintan, Rabu (08/06).
Hal senada diungkapkan honorer lainnya, Inne Pamiarsih, berharap kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penghapusan pegawai honorer pada tahun 2023 mendatang.
“Selama ini kita sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik. Alhamdulillah, tidak pernah ada dapat komplen dari masyarakat saat mengurus dokumen kependudukan di kantor kelurahan ini,” kata Inne yang mengabdi sejak tahun 2007.
Baca juga: Tenaga Honorer di Tanjungpinang Cemaskan Nasibnya Terkait Kebijakan Menpan-RB
Setelah 15 tahun mengabdi, dia berharap kepada pemerintah untuk menerapkan ujian sesuai tugas dan fungsi pegawai honorer bertugas, seperti dirinya ditempatkan di bagian pelayanan di kantor Kelurahan Kijang Kota.
“Misalnya ujian tentang pelayanan membantu masyarakat yang ingin mengurus KTP, KK, domisili hingga perizinan. Saya yakin ujiannya bisa dapat, sehingga lulus ujian,” katanya. (*)