Pelabuhan Ikan Terukur Belum Layak Digunakan, DPRD Kepri Bakal Gelar RDP

Wahyu Wahyudin
Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin.(Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri) bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal sejumlah pelabuhan ikan terukur belum layak digunakan.

Ketua Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin mengungkapkan, saat ini Kepri memiliki empat pelabuhan ikan terukur terdapat di Anambas, Natuna, serta Punggur dan Jembatan 2 Batam.

Menurutnya, sejumlah pelabuhan itu masih belum layak digunakan, karena minim sarana dan prasarana bongkar muat ikan. Salah satunya di Jembatan 2 Batam.

“Tempat tambat kapal hanya tiga, itu pun hanya satu yang cocok. Lainnya belum, bagaimana kalau kapal yang datang belasan,” katanya, Jumat (30/12).

Wahyu Wahyudin menjelaskan, kemudian keranjang ikan yang tersedia juga masih terbilang kecil sehingga memerlukan waktu lama untuk menyelesaikan bongkar muat di pelabuhan itu.

“Hanya 250 Kg saja. Berapa lama nimbang, seharusnya minimum timbangan dua ton,” ujarnya.

Wahyu Wahyudin yang sempat meninjau sejumlah pelabuhan itu menambahkan, para pengusaha ikan juga mengeluh dengan kebijakan penerapan pelabuhan ikan terukur.

Baca juga: Wahyu Wahyudin Optimistis Produk UMKM Kepri Tembus Pasar Internasional

Penerapan pelabuhan ikan terukur itu dinilai akan menyulitkan para nelayan. Apalagi dengan fasilitas yang belum memadai dan jumlah pelabuhan yang sangat terbatas.

“Kami akan dorong bagaimana setiap kabupaten/kota memiliki pelabuhan ikan terukur. Sehingga jangan sampai dari Karimun, Lingga, Bintan dan Tanjungpinang, harus bongkar muatnya di Batam,” ujar Wahyu.

“Januari nanti akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa para pelaku usaha perikanan, terutama mereka yang sudah punya tempat pelabuhan,” tambahnya. (*)

 

Penulis: Muhammad ChairuddinEditor: Muhammad Bunga Ashab