IndexU-TV

Pelabuhan Moco Tetap Menjadi Favorit Pemancing Meski Dalam Penyelidikan Polda Kepri

Warga saat memancing ikan di Pelabuhan Tanjung Moco di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Senin (04/11/2024). (Foto:Damara Agusta/Magang/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) telah menetapkan tersangka proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco di Dompak, Kota Tanjungpinang.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial H dan A. Tersangka kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5,6 miliar.

Hingga saat ini, pelabuhan yang diperuntukkan bongkar muat barang tersebut lama terbengkalai. Padahal, Pelabuhan Moco dibangun untuk mendukung perekonomian Kota Tanjungpinang.

Lantaran belum beroperasi, Pelabuhan Tanjung Moco justru dimanfaatkan oleh warga menjadi spot untuk memancing ikan.

Lokasinya yang strategis, menjadikan pelabuhan itu ramai dikunjungi warga untuk menyalurkan hobi memancing.

“Saya suka mancing disini karena juga sambil menikmati suasana, beberapa bulan yang lalu pelabuhan ini sempat ditutup, kemudian dibuka lagi,” ujar Nasib Tugimin, warga Kijang, Bintan yang sedang memancing.

Aktivitas memancing ini juga membawa berkah tersendiri bagi warga setempat, yang membuka warung menyediakan kebutuhan pemancing.

Tugimin berharap pemerintah segera mengambil langkah-langkah, agar Pelabuhan Moco bisa segera beroperasi dan mampu mendukung perekonomian bagi Kota Tanjungpinang.

“Sayang kalo sudah dibangun tidak difungsikan. Semoga saja pemerintah bisa segera mengoperasionalkan pelabuhan ini, dan bisa menggerakkan perekonomian Tanjungpinang dan warga setempat,” tutup Nasib Tugimin.

Sementara, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka terkait proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.

“Iya benar ada penetapan tersangka,” ungkap Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin 04 November 2024.

Pandra mengatakan, dugaan korupsi ini merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar lebih. Tersangka H diketahui sebagai pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang.

Sedangkan A, lanjut dia, menjabat sebagai Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera yang bertindak sebagai penyedia proyek tersebut.

Pewarta Magang: Damara Agusta/Arnis Halawa
Exit mobile version