TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria berinisial RS, pelaku perampokan di rumah wanita lansia Maimunah (70) d Lorong II Gang Pulau Pandan, Jalan RH Fisabilillah, Batu 8 atas, Kecamatan Bukit Bestari, Rabu 21 Agustus 2024 lalu.
Polisi menangkan pelaku RS di Jalan Karet, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).
“Pelaku sudah kita amankan, dan telah ditahan di Polresta Tanjungpinang,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo di Kota Tanjungpinang, Sabtu 12 Oktober 2024.
AKP Agung Tri Poerbowo akan menyampaikan ke awak media, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus perampokan tersebut.
“Nanti tetap kita sampaikan pengembangannya. Sabar dulu,” sebut AKP Agung Tri Poerbowo.
Untuk diketahui, perampokan terjadi di rumah Maimunah, Rabu 21 Agustus 2024 malam. Pelaku perampokan berhasil membawa kabur seperti handphone, hingga perhiasan milik korban yang dikenakan, seperti cincin, gelang dan kalung.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi atas kejadian perampokan tersebut.
Saat kejadian, pelaku perampokan juga menghajar korban hingga babak belur.