Pelindo Larang Jurnalis Meliput Aktivitas Pelabuhan SBP

SS Video saat wartawan UTV dihadang mengambil gambar oleh petugas pengamanan (Satpam) Pelabuhan SBP I Tanjungpinang, Rabu (7/7). Foto : Aji Nugraha

Menurut Zakmi, ditengah pandemi wartawan dituntut untuk meberikan edukasi ke masyarakat khususnya terkait informasi perkembangan COVID-19 dan memiliki fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksaanan pemeriksaan kesehatan di pelabuhan, termasuk bagi hasil Pelabuhan SBP ke pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan.

“Banyak laporan yang masuk, dari sistem bagi hasil yang kurang terbuka antara BUMD dengan Pelindo I Tanjungpinang, Anggota DPRD yang kurang mengawasi pelabuhan kita. Menurut saya, sebagai wartawan bisa mengawasi itu, agar setiap kebijakan tidak merugikan masayarakat apalagi Negara,” pungkasnya.

Diketahui, tidak hanya wartawan Ulasan Tv yang kerap dihadang saat melakukan aktifitas jurnalistik di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, sejumlah wartawan dari berbagai media online lokal dan nasional mengaku pernah mendapatkan tindakan yang dinilai melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999. *

Pewarta : Aji Anugraha
Editor : MD Yasir