IndexU-TV

Pembangunan Ruko di Belakang One Mall Batam Center Diduga Tak Kantongi Izin

Pembangunan Ruko
Pembangunan ruko di kawasan Batam Center, Batam, Kepri. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pembangunan rumah toko (ruko) berlokasi di Jalan Gurindam , Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) atau tepatnya di belakang pusat perbelanjaan One Batam Mall diduga tidak memiliki izin.

Diketahui pembangunan ruko tersebut dilakukan salah satu perusahaan properti ternama di Kota Batam, yakni PT Jaya Putra Kundur (JPK).

Berdasarkan pantauan ulasan.co di lokasi pada Selasa 30 Juli 2024, sekira pukul 17.00 WIB. Terlihat beberapa pekerja sedang memasang bekisting pada salah satu blok bangunan ruko tersebut. Lalu, tampak juga dua orang pekerja sedang melakukan pemasangan bata merah untuk bangunan dinding ruko.

“Pembangunan ruko ini sudah mulai sejak November 2022 lalu,” ujar seorang pria yang mengaku mandor proyek pembangunan ruko tersebut.

Ia menyebut, dirinya hanya ditugaskan untuk mengawasi dan mengontrol pembangunan proyek itu, dengan jumlah pekerja proyek saat ini sebanyak 15 orang pekerja.

“Total ada tiga blok ruko yang dibangun, satu blok ada 13 pintu ruko, sekarang sedang tahap pembangunan blok yang ketiga,” ucap pria tersebut.

“Pelaksanaan proyek ini bisa dibilang lamban, ini karena material yang kadang terlambat datang,” tambahnya.

Plang pemberitahuan BP Batam di sekitar lokasi pembangunan ruko. (Foto: Irvan Fanani)

Di sekitar lokasi bangunan proyek juga tampak beberapa material bangunan seperti semen, besi, bata dan kayu.

Lokasi lahan pembangunan ruko itu dikelilingi seng berwarna merah dan biru. Pada salah satu sisi lahan, berdiri sebuah plang pemberitahuan milik BP Batam.

“Alokasi tanah ini dalam pengawasan Badan Pengusahaan Batam. Barang siapa mencabut, merusak atau menghilangkan pemberitahuan ini diancam pidana sesuai pasal 406 KUHP,” tulis plang tersebut.

Ditanyakan lebih lanjut, perihal nama bangunan kawasan ruko serta izin pembangunan ruko, mandor itu mengaku tidak mengetahui dan meminta untuk menanyakan langsung  hal tersebut kepada PT Jaya Putra Kundur selaku pihak pengembang.

“Kalau soal itu saya tidak tahu, tanyakan langsung saja ke PT JPK, saya hanya diminta untuk mengawasi pembangunan di sini,” terangnya.

Terpisah, Kuasa hukum PT JPK, Bistok Nadeak menuturkan, terkait pencabutan alokasi lahan oleh BP Batam terhadap lahan kliennya itu mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Kita belum tahu, mana surat keputusan pencabutannya dan mana bukti pengalokasian kepada PT lain, biar dapat saya cross check ke PT JPK,” ujarnya.

Baca juga: Pengusaha Batam Jadi DPO Polisi, Johanis dan Teddy Johanis Terdeteksi di Singapura

Informasi yang dihimpun tim ulasan.co, sebelumnya lahan tersebut sudah dicabut hak pengalokasiannya oleh BP Batam, hal itu dikarenakan PT JPK selaku penerima alokasi tidak memanfaatkan lahan tersebut untuk melakukan pembangunan.

Hingga berita ini terbit, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, yang dicoba dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait izin pendirian bangunan ruko tersebut. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version