JAKARTA – Pemerintah dikabarkan tengah menyusun aturan baru yang mewajibkan mobil dan motor ikut asuransi third party liability (TPL).
Kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, asuransi wajib kendaraan bermotor telah berlaku di berbagai negara lainnya.
Asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
“Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Rabu 17 Juli 2024 mengutip cnbcIndonesia.
Soal harga, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayar akan lebih murah.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” sambung Ogi.
Adapun informasinya, besaran premi asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut akan kurang dari Rp100 ribu.
Namun tentu angka ini masih belum bersifat final, karena aturannya masih digodok pemerintah.
Ogi juga menambahkan, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.