Pemilik Pub Grand Brothers Batam Jadi Tersangka, Buntut Pekerjakan Anak Bawah Umur

Pemilik Pub saat di kantor polisi
Pemilik pub berinisial RP saat di kantor polisi. (Foto: Dok Reskrim Polresta Barelang)

BATAM – Pemilik Pub Grand Brothers di Batu Aji, Kota Batam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polresta Barelang buntut memperkerjakan anak di bawah umur.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka RP (26) menugaskan korban (S) sebagai waitress, untuk melayani tamu yang memesan minuman. Jadi tidak ada mengarah ke sana (melayani kebutuhan seksual),” ujar Budi melalui pesan singkatnya, Sabtu (07/10).

Budi menjelaskan, korban telah dipekerjakan oleh pelaku sejak Agustus 2023 lalu. Selama bekerja di lokasi tersebut, korban mendapat gaji Rp800 ribu per bulan.

Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pekerjakan Anak Bawah Umur, Pemilik Pub Grand Brothers Dibekuk Polisi

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta,” kata Budi.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Barelang, menangkap RP (26), karena memperkerjakan anak di bawah umur di hiburan malam miliknya, Senin (25/09) malam.

Budi mengatakan, pihaknya melakukan penggerebekan di Pub Grand Brothers tersebut karena mendapat laporan masyarakat, mengenai adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di sana,” ujar Budi, Kamis (28/09).

Selain RP, polisi juga mengamankan dua lembar bukti transfer, satu buah buku absen Pub Grand Brothers dan satu buah nota kwitansi sebagai barang bukti.