Pekerjakan Anak Bawah Umur, Pemilik Pub Grand Brothers Dibekuk Polisi

Pemilik Pub saat di kantor polisi
Pemilik pub berinisial RP saat di kantor polisi. (Foto: Dok Reskrim Polresta Barelang)

BATAM – Satuan Reserse Krimial (Satreskrim) Polresta Barelang, menangkap seorang pemilik pub berinisial RP (26), karena memperkerjakan anak di bawah umur di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (25/09) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, anggotanya dari Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek Pub Grand Brothers di Kecamatan Batu Aji.

Pihaknya melakukan penggerebekan di pub tersebut karena mendapat laporan ada anak bawah umur dipekerjakan di tempat hiburan malam tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di sana,” kata Budi, Kamis (28/09).

Diketahui korban berinisial S (13) telah dipekerjalan oleh pelaku sejak Agustus 2023 lalu. Ia bekerja sebagai waiters di pub tersebut. Korban mendapat upah Rp800 ribu per bulan dari bekerja di lokasi tersebut.

Selain RP, polisi juga mengamankan dua lembar bukti transfer, satu buah buku absen Pub Grand Brothers dan satu buah nota kwitansi sebagai barang bukti.

RP pun kini tengah berada di Polresta Barelang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“RP malam itu kita langsung bawa ke Polres, kita pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Warga Batam Penyebar Hoaks UAS Soal Rempang

Atas perbuatannya, tersangka RP dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News