Irzan menyatakan bahwa pihaknya siap membantu DLH menangani permasalahan air mancur jika kewenangan ada di DLH. Namun, perlu menunggu revisi Peraturan Bupati (Perbup) Bintan tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur kewenangan penanganan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk air mancur.
Jika kewenangan ada di DLH Bintan, maka Disperkim Bintan akan langsung menyerahkan aset air mancur agar permasalahannya segera ditangani sesuai kewenangannya.
“Kita siap membantu DLH untuk menangani permasalahan air mancur. Kalau kewenangan ada di Disperkim, kita akan siap tangani permasalahan air mancur itu. Kita tunggu saja revisi Perbup nya dulu,” sebutnya mengakhiri wawancara. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News