IndexU-TV

Pemkab Bintan Tunggu Aturan Visa Travel Bubble

Wisman "Travel Bubble" Belum Ada Datang ke Bintan
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Wan Rudi Iskandar. (Foto : Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau masih menunggu aturan visa terkait pelaksanaan travel bubble dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

“Mudah-mudahan, minggu depan sudah ada aturan terkait visa. Kita harapkan visa tidak berbayar, sehingga menarik wisatawan mancanegara berkunjung ke  Bintan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Bintan, Wan Rudi Iskandar di Bintan, Rabu (26/01).

Selain menunggu aturan visa, kata Wan Rudi, pihaknya juga menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait zonasi yang akan diterapkan di Kawasan Lagoi, Bintan.

Ia menjelaskan, zonasi yang dimaksud terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 travel bubble di Bintan.

“Jadi, wisatawan mancanegara dengan wisatawan domestik akan dipisahkan tempat karantina wilayah di Lagoi. Artinya, ada dua tempat karantina untuk wisatawan melalui travel bubble,” jelasnya.

Pemisahan tempat karantina wilayah akan diusulkan pihak pengelola Kawasan Lagoi. Pasalnya, wisatawan mancanegara dan domestik tidak diperbolehkan satu titik. “Kami juga masih menunggu SK Gubernur ini,” ujar dia.

Baca juga: Travel Bubble Batam Bintan-Singapura Dimulai, Ini Syaratnya

Sementara itu, Pemerintah RI memberlakukan sistem koridor perjalanan antara Bintan dan Batam dengan Singapura yang disebut Travel Bubble. Mekanisme ini memberikan pengecualian karantina kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan berwisata di Bintan dan Batam dengan asal kedatangan dari Singapura dan telah menetap di Singapura selama 14 hari terakhir.

Exit mobile version