IndexU-TV

Gubernur Kepri Enggan Komentari Pergantian Pj Wali Kota Tanjungpinang

Gubernur Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad (tengah) bersama Konjen RI (Kiri) dan Menteri Besar Johor, Yang Amat Berhormat (YAB) Dato' Onn Hafiz Ghazi (Kanan) di Gedung Daerah. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad enggan berkomentar terkait Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan bakal diganti Andri Rizal.

Ansar tidak mau memberikan peringatan posisi Pj Wali Kota Tanjungpinang dari Hasan ke Andri Rizal.

“Oh nanti saja ya,” kata Ansar di Tanjungpinang, Jumat 24 Mei 2024.

Sebelumnya, Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa mengatakan, Andri Rizal menggantikan Hasan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang karena tersandung kasus hukum.

“SK sudah kita serahkan ke Pemprov Kepri pada Rabu lalu,” katanya.

Polres Bintan Tunggu Surat Kemendagri

Sejak Polres Bintan menetapkan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat lahan. Hingga kini penyidik belum juga memeriksa Hasan sebagai tersangka.

Sebelumnya Polres Bintan telah melayangkan surat Kemendagri untuk memeriksa Hasan selaku Pj Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan surat tanah sejak 4 Mei 2024 lalu.

Polres Bintan tetap menunggu waktu 30 hari untuk memeriksa Hasan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Bintan.

“Sampai saat ini, kita belum menerima surat balasan dari Kemendagri,” kata Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, Jumat.

Baca juga: Sekda Tanjungpinang: Pekan Depan Pelantikan Pj Wali Kota yang Baru

Jika tidak dibalas dari Kemendagri, teapi sudah jatuh tempo 30 hari, maka pihak Polres Bintan akan memeriksa Hasan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo.

Polres Bintan akan melayangkan surat pemanggilan ke Hasan sebagai tersangka kasus tersebut.

“Kita layangkan surat pemanggilan pertama dulu. Waktunya nanti kita sesuaikan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version