Bisnis  

Pemko Batam Berikan Diskon Sampai 50 Persen, Segera Bayar Pajaknya

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad (Foto: Engesti)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah menambahkan, dengan kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat segera membayar kewajibannya. Pasalnya relaksasi ini hanya berlaku selama tiga bulan.

“Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Wali Kota (Muhammad Rudi),” kata Azmansyah.

Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.

“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.

Untuk pebayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada bank dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank BJB, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret. (*)

Pewarta: Engesti
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *