Bisnis  

Pemko Batam Berikan Diskon Sampai 50 Persen, Segera Bayar Pajaknya

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad (Foto: Engesti)

Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Kepulauan Riau memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 50 persen. Warga diharapkan segera membayar pajaknya.

Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.

Wakil Wali Kota Amsakar Ahmad menyebut, hal tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat.

“Salah satu bentuk insentif yang diberi oleh pemerintah karena dalam konteks untuk membantu keadaan ekonomi masyarkat.”

“Sekarang situasi ekonomi kita sedang lesu maka kami mengambil salah satu cara dengan program pemotongan pajak kepada wajib pajak kita harapkan program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Amsakar di Aula Pemko Batam, Rabu (1/9).

Meski begitu Amsakar menyebut, program bantuan ini hanya berlaku saat pandemi COVID-19 saja. Katanya. Momentum ini dapat di manfaat masyarakat yang memang sudah saatnya membayar pajak.

“Kalau kondisi sudah normal program ini akan kita lakukan peninjauan kembali. Kalau masyarakat dapat menggunakan kebijakan ini karena haketatnya kita ingin memberikan keringanan dan bantuan kepada masyarakat,” kata Amsakar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *