Pemkot Batam Gratiskan Pajak BPHTB 37 Kampung Tua

Bapenda Batam
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Provinsi Kepulauan Riau, memberikan relaksasi pajak bagi 37 titik Kampung Tua di daerah tersebut. Relaksasi itu berupa pembebasan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendaptan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah mengungkapkan, keputusan pemberian relaksasi pajak tersebut sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan dan Pembebasan BPHTB Kota Batam.

“BPTHB semua kampung tua gratis. Aturan ini kita berlakukan semua kampung tua yang sudah terdaftar dan proses pengukuran dari petugas sudah selesai,” ujarnya, Sabtu 20 Januari 2024.

Selain itu, kata Raja, Pemkot Batam juga memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen bagi warga menerima manfaat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan ketentuan maksimal 600 meter persegi.

“Dengan adanya program relaksasi ini, kami berharap penerimaan BHPTB kita semakin meningkat dari tahun kemarin dan mencapai target yang sudah kita tetapkan tahun ini sebesar Rp414 miliar,” sebutnya.

Raja menambahkan, pembebasan BPHTB juga menyentuh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang baru akan memiliki rumah pertama mereka. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Bapenda Batam Targetkan PAD Rp1,7 Triliun di Tahun 2024

Secara teknis, nantinya warga yang masuk dalam kategori MBR wajib membuat permohonan kepada Bapenda untuk diverifikasi apakah masuk dalam kategori MBR dimaksud.

“MBR ini masuk dalam obyek yang dikecualikan BPHTB berdasarkan Perda ini. Untuk kriteria MBR, kita berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR nomor 22 tahun 2023,” ucap Raja.

Adapun kriteria MBP di antaranya, mereka yang berpenghasilan maksimal Rp7 juta untuk individu tunggal dan Rp8 juta untuk keluarga; luas lantai maksimal 36 meter/rumah umum/susun, sementara 48 meter rumah swadaya.

“Artinya diperuntukkan bagi warga yang memiliki Rumah Sangat Sederhana (RSS),” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News