Tanjungpinang – Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang, Zulkhairi, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang belum bisa membiayai pemakaman pasien COVID-19.
Menurutnya, Pemkot Tanjungpinang, khususnya Dinas Perkim belum bisa menanggung biaya pemakaman pasien COVID-19 lantaran terkendala administrasi.
“Memang untuk saat ini biaya pemakaman, memang belum dibiayai oleh pemerintah,” jelasnya.
Zulkhairi mengaku telah mengajukan hal tersebut sejak awal Pandemi COVID-19 di Tanjungpinang.
“Dulu waktu awal musim COVID, tim gugus termasuk Perkim. Kebetulan Kabid sebelumnya ya, untuk mengalokasikan itu harus mengajukan proposal sama mitigasi risikonya. Tapi pada saat itu, karena beriringan dengan sama input untuk kegiatan 2021, sehingga tidak sempat lagi untuk menyusun mitigasi risikonya,” jelas Zulkhairi.
Permohonan tersebut pun sudah mendapat persetujuan dari Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Akan tetapi, masih ada beberapa administrasi yang harus diselesaikan.
Baca Juga : https://ulasan.co/dinyatakan-positif-covid-19-ini-kronologis-penemuan-mayat-di-hotel-surya/
“Alhamdulillah di akhir April kemarin, KAK sama mitigasi risikonya itu sudah disusun oleh Bu Indri dan sudah diajukan sejak akhir April ke Wali Kota. Seminggu yang lalu, Bu wali kota telfon saya. Intinya beliau sudah oke untuk biaya pemakaman,” lanjutnya.
Tambah Zulkhairi, ternyata pihaknya harus mengajukan hal tersebut ke ketua tim Satgas COVID-19 bukan ke Wali Kota.
“Baru semalam suratnya mau kami ajukan ke tim gugus. Kami pastikan dulu bisa atau tidaknya dengan tim gugus berkaitan biaya pemakaman. Mudah-mudahan sudah ACC-nya Bu wali, bisa dilanjutkan sama tim gugus,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Kasi Pemakaman, Indriyani, mengatakan bahwa Perkim telah mengajukan sejak awal Agustus lalu.
“Sejak awal Agustus sudah kita ajukan, sudah konsultasi bolak-balik. Namun itu, terkendala administrasi,” jelasnya.
Dana Pemakaman
Zulkhairi membenarkan bahwa adanya biaya pemakaman yang diberatkan kepada keluarga pasien. Biaya pemakaman tersebut sebesar Rp 1,5 juta.
“Menurunkan peti, penguburan, dan perapian makam. Selama ini, biaya tersebut langsung ke penggali. Untuk komunikasi dari keluarga ke penggali,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah memang belum membiayai pemakaman COVID-19.
Sementara bagi keluarga yang kurang mampu, ia berharap pihak terkait dapat berkomunikasi dengan pihak penggali.
“Ya coba dibicarakan lah, kalau seandainya keberadaan atau tidak mampu dengan nilai yang dibicarakan dari tim penggali. Ya coba dibicarakan lah sama mereka. intinya kalau ada keberatan ya minta keringanan sama mereka langsung,” ujar Khairi.
Pewarta : Muhammad Chairuddin