Pemprov Kepri Akhirnya Stop Sementara Mudik Antarpulau

Tanjungpinang, Ulasan.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akhirnya stop sementara mudik lokal atau antarpulau di wilayah itu, karena kasus COVID-19 meningkat tajam.

Kebijakan itu berlaku mulai 6–17 Mei 2021 untuk mencegah penularan COVID-19.

Keputusan itu pula dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor: 460/Set-STC19/V/2021 tertanggal 4 Mei 2021. Surat tersebut diterbitkan beberapa jam setelah Gubernur Ansar Ahmad rapat koordinasi dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kepri, di Tanjungpinang, Selasa.

Surat itu sekaligus mengklarifikasi informasi sebelumnya yang menyebutkan Gubernur Ansar Ahmad tidak melarang mudik lokal sebagai bentuk kearifan lokal.

“Kondisi tidak memungkinkan untuk mudik lokal karena penularan COVID-19 dalam sebulan terakhir, tinggi. Tentu pemerintah harus mengambil langkah-langkah preventif agar masyarakat tidak tertular COVID-19,” ujar Gubernur Ansar.

Poin penting dalam keputusan tersebut yakni peniadaan perjalanan orang untuk sementara waktu bagi masyarakat untuk perjalanan lintas kabupaten/kota dalam wilayah itu. Selain itu, pemerintah juga melarang perjalanan lintas provinsi, serta perjalanan lintas negara pada 6-17 Mei 2021.

Namun peniadaan perjalanan orang sementara, dikecualikan bagi pelaku perjalanan orang dengan keperluan mendesak untuk kepentingan bekerja/perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Pelaku perjalanan orang untuk keperluan bisnis atau berdagang yang melaksanakan perjalanan orang lintas kabupaten/kota di dalam wilayah itu juga diperbolehkan.

Pelaku perjalanan orang dari dan ke wilayah aglomerasi darat Kepri meliputi Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan dengan kewajiban melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Poin lainnya yakni pelaku perjalanan orang lintas kabupaten/kota/provinsi/negara wajib melakukan pengisian e-HAC serta melengkapi diri dengan surat izin perjalanan tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Kelompok yang dapat melakukan perjalanan ini yakni

pegawai instansi pemerintahan/ASN dan pegawai BUMN/BUMD, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II.

Bagi pegawai swasta menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW; dan

“Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kunjungan keluarga sakit, menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari kepala desa/lurah/ketua RT/RW. Bagi masyarakat untuk keperluan pengobatan, ibu hamil, dan kepentingan persalinan, menunjukkan surat rujukan dokter dari fasilitas kesehatan,” terang mantan Bupati Bintan dua periode tersebut.