TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akhirnya melepas pengelolaan wilayah labuh jangkar di perairan daerahnya.
Hal ini ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Kepri Dicky Wijaya usai menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023 di Aula Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (31/08).
“Karena Undang-Undang Cipta Kerja mengatur khusus tata ruang laut itu dikelola pemerintah pusat. Jadi kita tidak dapat menyentuh,” tegasnya.
Namun perjuangan itu, kini dibenturkan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Dicky menegaskan Kepri harus pasrah menyerahkan potensi PAD ratusan miliaran itu lepas dan tidak dapat dikelola Kepri.
Tidak dipungkiri, asumsi retribusi PAD jika labuh jangkar dapat dikelola daerah maka sedikitnya Rp200 miliar per tahun masuk ke kas daerah.
“Target kita retribusi labuh jangkar itu Rp200 miliar per tahun bisa kita dapatkan. Tapi karena undang-undang tersebut, maka kita tidak punya harapan lagi,” tambahnya.
Dicky saat ini menaruh harapan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Sekarang harapan kita dari PP 26 itu, semoga di sini ada potensi baru yang dapat kita kelola sebagai pengganti labuh jangkar,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, Fraksi HaraPAN, Yudi Karnain menegaskan, daerah tidak getol memperjuangkan ke pusat, sehingga pemerintah pusat menganggap bahwa Kepri tidak menunjukkan keseriusan untuk mengambil peluang tersebut.
“Kita tidak mau ngotot padahal ada payung hukumnya jelas. Yuk kita susun, tahapannya selesai kita ajukan ke pusat,” katanya.
Baca juga: Retribusi Labuh Jangkar Harus Segera Ditindaklanjuti
Sebelumnya pertangahan tahun 2022, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, pengelolaan wilayah labuh jangkar di daerah itu sudah menemui titik terang, karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan beberapa lokasi yang diusulkan untuk menjadi kawasan labuh jangkar.
Bahkan, menurut Ansar, Kemenhub telah memberikan dua lokasi labuh jangkar lainnya di Selat Riau dan Tanjung Berakit, serta akan memberikan satu lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahaan Daerah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri. (*)
Ikuti Berita Lainnya di Google News