TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) telah menangani total sebanyak 163 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) sepanjang tahun 2024.
Dari 163 kasus lakalantas yang terjadi di Kota Tanjungpinang, 50 kasus di antaranya diselesaikan lewat Restorative Juctice (RJ).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, tahun 2024 terdapat 163 kasus lakalantas yang mengakibatkan 252 orang luka ringan, luka berat 3 orang, meninggal dunia 24 orang dan terselesaikan sebanyak 150 kasus, dengan kerugian materiil Rp329.100.000.
“Tahun ini angka kasus lakalantas mengalami kenaikan 18 persen, dibanding tahun 2023 lalu,” kata Kombes Pol Budi Santosa, Sabtu 28 Desember 2024.
Meski tingkat kecelakaan tinggi, Budi Santosa menambahkan, penyelesaian perkara lalulintas dapat dilakukan secara produsia, hingga dilanjutkan ke pengadilan.
“Dari kasus tersebut, ada juga yang diselesaikan secara Restorative Justis (RJ). Apabila sudah besepakat damai antara kedua belah pihak,” sambung Budi Santosa.
Selain itu, anggota Unit Gakkum, Bripka Eka Darma Satria turut menambahkan bahwa dari 163 kasus, 150 diantaranya telah diselesaikan dan 50 kasus diselesaikan secara RJ.
Eka menyebutkan, ada 3 laporan yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan yakni bulan Juni, Juli dan September 2024.
“Kalau dari data kita ada 50 kesepakatan RJ. Tiga kasus masih proses sidik, dan SPDP-nya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” papar Eka Dharma Satria.