IndexU-TV

Pemprov Kepri Ubah Format Surat Pernyataan PPPK Setelah Berpolemik

PPPK
Ilustrasi PPPK. (Foto: Sumber freepik/ulasan)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) membatalkan surat pernyataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 tetang tidak boleh menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan mengembalikannya sesuai syarat dari Badan Kepegawaian Negara.

Perubahan format lama ke format baru diketahui berdasarkan Pengumuman NOMOR : B/800.1.13.2/6/BKDKORPRI-SET/2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PENGUMUMAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR: B/813.2/27/BKDKORPRI-SET/2024 tentang hasil seleksi kompetensi dan pengusulan nomor induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK) tenaga teknis bagi eks tenaga honorer kategori II (EKS THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang dikeluarkan di Tanjungpinang pada 15 Januari 2025.

Di format lama Pemprov Kepri menambah dua poin dalam surat pernyataan itu, pertama, tidak menuntut TPP sejak melaksanakan tugas/perjanjian kerja sebagai PPPK Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kedua, tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun selama menjalankan perjanjian kerja terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai PPPK pada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun kedua syarat itu telah dihapus atau dibatalkan.

Terbaru surat pernyataannya dengan lima poin sesuai persyaratan BKN  sebagai berikut:
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan hukum pengadilan selama 2 tahun atau lebih.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai calon PPPK, anggota kepolisian atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.
3. Tidak berkedudukan sebagai PPPK, TNI dan anggota kepolisian
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

Kabar pengumuman itu dibenarkan Sekertaris Daerah (Sekda) Kepri, Adi Prihantara, yang memastikan jika tidak ada lagi perjanjian PPPK tidak boleh menuntut TPP ASN.

“Benar, dan tidak ada lagi perjanjian itu, dan kita sesuaikan dengan BKN,” katanya kepada ulasan.co, Rabu malam. (*)

Baca juga: PPPK Dilarang Tuntut TPP ASN, Legislator Kepri: Tetap Ada, Tergantung Keuangan Daerah

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version