Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Dimulai di Tanjungpinang

Pemutihan Pajak Kendaraan Sudah Dimulai di Tanjungpinang
Kantor Samsat Kota Tanjungpinang. (Foto: Ardiansyah Putra)

 

TANJUNGPINANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah dimulai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala UPT PPD Samsat Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah mengatakan, persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.

“Syaratnya KTP asli, pajak asli, STNK asli dan fotokopi BPKB untuk yang satu tahun. Kalau lima tahun ada penambahan cek fisik dan BPKB asli,” kata Muhammad Hanafiah di kantor Samsat Tanjungpinang, Jumat (01/07).

Selain bisa dilakukan kantor Samsat di Gedung Veteran Jalan Basuki Rahmat, masyarakat juga dapat membayarkan pajaknya di pos polisi di Jalan Merdeka, mobil Samsat di depan Tanjungpinang City Center, serta Samsat Corner di Batu IX.

“Kalau untuk pengecekan fisik berada di kantor Pamedan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua,” ucapnya.

Ia menyebut, ada dua tahap pemutihan pajak kendaraan. Tahap pertama dari tanggal 1 Juli sampai 30 Agustus dan tahap kedua dimulai pada bulan September.

“Ini merupakan program Bapenda Kepri, jadi kita hanya secara teknis saja,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kepri Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya

Sementara itu, Doni Kusuma, warga Jalan Ganet mengatakan, senang dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia menyampaikan, dirinya membayar pajak kendaraan bermotor yang hampir lima tahun tidak dibayar pemilik sebelumnya. “Alhamdulillah bisa dimudahkan, sekalian kita balik nama juga di sini,” katanya.

Ia menyebut, dengan adanya program pemerintah ini, dirinya hanya membayar pajak sebesar Rp700.000. “Kalau nggak ada pemutihan, bayarnya bisa kira-kira sampai Rp1,5 jutaan,” tutupnya. (*)