Pencatat Sie Jie Ditangkap Polisi di Karimun, Pengacaranya Sebut Bandar Tak Tersentuh

Pencatat Sie Jie Ditangkap Polisi di Karimun, Pengacaranya Sebut Bandar Tak Tersentuh
NG & Associates Law Firm menunjukkan surat permohonan ke Polda Kepri. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Pengungkapan judi sie jie di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dinilai janggal karena hanya menangkap tukang catat. Sedangkan bandarnya tidak tersentuh sama sekali.

Penangkapan tukang catat judi jenis sie jie itu terjadi di Meral dengan nama tersangka Tjeng Kok Lie alias Kolek.

Penasihat Hukum (PH) Kolek, Naga Suyanto mengungkapkan, mencium kejanggalan pada proses hukum kliennya.

“Kami duga klien kami adalah tumbal dari perjudian di Karimun. Ditahan di Polres Karimun,” kata Suyanto di Batam, Sabtu (22/07).

Ia menjelaskan, dari awal proses penangkapan pada 3 Mei 2023 lalu, kliennya seolah sengaja dijebak agar membuka kedai atau praktiknya pukul 17.00 WIB.

“Pembukaan pukul 5 sore itu akibat paksaan dari bandarnya. Biasanya, pencatatan terakhir pada pukul 3 atau 4 sore. Seketika dibuka, klien kami langsung ditangkap,” tuturnya.

Kemudian, keluarga kliennya juga sempat mendapatkan perlakuan tak menyenangkan. Awalnya, bandar judi itu berjanji akan mengurus kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan si bandar menyanggupi menggantikan Kolek bila tertangkap polisi.

Namun, salah satu keluarga tersangka justru mendapat kabar ancaman yang dinilai bertujuan agar kliennya atau pihak keluarga tak membuka mulut atau bersuara.

NG & Associate Law Firm itu menilai hal tersebut agar kasus itu tak berkembang sampai ke bandar judi dan hanya berhenti di Kolek saja.

“Adanya ancaman bahwa, oknum ini apabila klien kami sudah masuk ke lapas, maka akan dihabisi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihak keluarga juga tidak dapat mengunjungi kliennya sejak dua pekan terakhir. Alasannya, karena sel tahanan sedang dalam renovasi.

Menurutnya, alasan tersebut tidak logis dan mengakibatkan pihak keluarga cemas lantaran tidak mengetahui kondisi tersangka saat ini.

“Alasan sel tahanan sedang direnovasi atau perbaiki. Apakah hal itu bisa menghambat? Saya rasa itu tidak,” ucapnya.

Senada dengan itu, pengacara lainnya, Mohammad Firdaus menuturkan, kejanggalan berikutnya tidak adanya pemeriksaan terhadap bandar perjudian tersebut. Padahal, nama dan alamat jelas bandar itu telah disebutkan dalam pemeriksaan di polisi.

Ia menilai, seharusnya pihak kepolisian juga melakukan pendalaman sampai ke bandar perjudian itu karena praktik tersebut tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Pihaknya menduga ada oknum kepolisian yang nakal dan berani mem-backing bandar tersebut.

Alhasil, bandar bernama Vi beserta kelompoknya yakni Ac pengumpul uang dan He selaku koordinator lapangan sepertinya tak tersentuh hukum.

“Kami menduga ada backing-an dari oknum aparat terhadap bandar jaringan judi itu karena belum tersentuh sama sekali,” ucapnya.

Baca juga: Duh, Pasutri di Karimun Bawa 3 Anak saat Mencuri

Menurutnya, pihak kepolisian juga sengaja mempersulit keluarga korban dalam dua kali upayanya untuk membesuk tersangka serta pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut.

Atas kejanggalan itu, pihaknya menilai Polda Kepri tak sanggup memberantas perjudian di wilayahnya. Selain itu, NG & Associate Law Firm telah menyurati Polda Kepri untuk meminta penjelasan, perlindungan, serta penegakan hukum yang jelas terhadap kliennya.

Jika tak membuahkan hasil, pihaknya akan melanjutkan surat tersebut ke Mabes Polri.

“Pertama sejak penangkapan pihak keluarga tidak diberikan hasil perkembangan kasus. Kami menduga, Polda tak sanggup berantas perjudian di Kepri,” tuturnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News