Pencuri HP dengan Kekerasan dan Penadah Ditangkap Polsek Sagulung

Pencuri HP dengan Kekerasan dan Penadah Ditangkap Polsek Sagulung
Kedua pelaku (baju biru penadah) saat diamankan (Foto: istimewa)

Batam – Pelaku pencuri handphone (HP) dengan kekerasan dan penadah diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung, Batam, Kepulauan Riau.

Kedu pelaku adalah berinisial YN (23) selaku pencuri ditangkap di Pulau Malang, Kecamatan Nongsa, pada Jumat (28/01), sedangkan MA (23), penadah ditangkap di daerah Tiban, Kecamatan Sekupang pada Selasa (18/1).

YN diketahui merupakan residivis penikaman menggunakan pisau dengan korban luka berat tahun 2020 silam di Batu Aji. YN baru dibebaskan pada Agustus 2021 lalu.

Kapolsek Sagulung, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, aksi pelaku dilaporkan korban TE di di Perumahan PJB Tahap 1, Kelurahan Sagulung Kota pada Kamis (23/12), sekira pukul 23.30 WIB.

Saat itu korban sedang asyik nongkrong bersama temannya, tiba-tiba pelaku datang menggunakan motor Vega-R.

“Pelaku menendang kursi dan menodongkan pisau kepada korban. Pelaku merampas satu unit HP merek OPPO F1 milik korban dan langsung melarikan diri,” kata Kapolsek Sagulung, Ahad (30/1).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sagulung.

“Setelah kita dapat laporan, kami melalukan penyelidikan, sehingga mengetahui keberadaan HP korban,” ujarnya.

Baca juga: Sepanjang Januari 2022, Tiga Kasus Pencuri Terekam CCTV di Tanjungpinang

Pihaknya langsung bergerak dan dapat mengamankan pelaku penadah beserta barang bukti HP korban.

“Setelah penadah ditangkap, hasil pengembangan, kami mengamankan pelaku (YN),” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil dimanakan dari keduanya, yakni satu unit HP OPPO F1, sebilah pisau dengan panjang 30 sentimeter dan satu buah motor Vega R yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Jadi dari keterangan pelaku, tindakannya ini memang sudah direncanakan. Jadi mohon untuk masyarakat lain juga untuk lebih hati-hati,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku curas, YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya. (*)