IndexU-TV

Penerimaan PBB-P2 Tanjungpinang Sepanjang Juli Terkumpul Rp7,8 Miliar

Pelayanan pembayaran pajak di loket Kantor BPPRD Kota Tanjungpinang. (Foto:Ist)

TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mencatat hingga 31 Juli 2022, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp7,8 miliar atau baru 48 persen.

“Hingga jatuh tempo 31 Juli 2022. Total penerimaan PBB-P2 di Tanjungpinang tercatat Rp7,8 miliar, atau 48 persen dari total target tahun 2022 sejumlah Rp16.5 miliar,” terang Plt Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie kepada ulasan.co, Rabu (03/08).

Dari data tersebut, sambung Alvie, jumlah ini sedikit meningkat apabila dibandingkan dengan bulan Juli 2021 yang realisasinya hanya senilai Rp3, 5 miliar.

Namun demikian, capaian 48 persen tersebut menurutnya belum sesuai target. Sebagaimana yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tanjungpinang Tahun 2022.

“Meskipun belum tercapai dari target. Namun, kita tetap optimis dan terus berupaya agar target penerimaan PBB bisa tercapai di akhir tahun nanti,” ujar Alvie.

Alvie mengatakan, dengan capaian penerimaan tersebut menunjukkan bahwa tingkat tersampaikannya informasi jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 31 Juli 2022 kepada masyarakat cukup tinggi.

Baca juga: Permudah Masyarakat Bayar Pajak, BP2RD Kerahkan Mobil Keliling

“Begitu juga dengan tingkat kepatuhan wajib pajak, dalam melakukan pembayaran sangat baik sampai bulan Juli ini. Terima kasih kepada seluruh wajib pajak,yang telah patuh dan membayar PBB-P2 nya tepat waktu,” terangnya.

Alvie menambahkan, pasca berakhir masa jatuh tempo ini, pihaknya masih tetap menerima pembayaran PBB-P2 di loket BPPRD dan bisa melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, juga di Bank Riau Kepri maupun BTN.

“Pembayaran masih bisa dilakukan sampai dengan bulan Desember 2022,” tambahnya.

Alvie mengharapkan, setelah jatuh tempo ini, bagi wajib pajak yang datanya tidak valid agar dapat segera memperbaikinya di kantor BPPRD, supaya untuk tahun depan, data yang ada pada SPPT PBB sudah sesuai.

“Setelah jatuh tempo ini, denda keterlambatan masih tetap berlaku sampai ada kebijakan dari wali kota untuk memberikan relaksasi PBB-P2 kepada masyarakat,” tutupnya.

Exit mobile version