IndexU-TV

Pengacara Korban Harap Polisi Profesional Tangani Kasus di Puskesmas Sei Jang

Pengacara Korban
Tim kuasa hukum keluarga korban, Sesa Praty Pindina, SH, MH, (tengah), Agung Ramadhan Saputra, SH, dan Perwira Lubis, SH (kanan). (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum keluarga korban berharap kepolisian dapat mengungkap kasus meninggalnya Dyo Putra Pratama (13 tahun) usai mengonsumsi obat di Puskesmas Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Tim kuasa hukum keluarga korban, Sesa Praty Pindina, SH, MH, Agung Ramadhan Saputra, SH, dan Perwira Lubis, SH dari kantor Law Office Pindina menyoroti kasus kematian Dyo. Sesa menyampaikan, kematian korban patut diduga karena ada kelalaian pihak Puskesmas Sei Jang.

“Keluarga tidak mendapatkan pelayanan yang seharusnya, seperti ambulans dan juga hasil diagnosa yang diduga tidak benar sehingga mengakibatkan kematian pasien,” ujar Sesa di Kafe Tema, Tanjungpinang, Senin 15 Juli 2024.

“Keluarga menginginkan adanya pertanggungjawaban secara moral dan hukum yang harus dipenuhi pihak Puskesmas Sei Jang,” ujarnya lagi.

Sesa menjelaskan, jika mengacu kepada Keputusan Menteri Kesahatan Nomor: 1.07/Menkes/2015/2023 tentang Pelayanan Kesehatan yang Terintegrasi. Di situ disebutkan mewajibkan Puskesmas untuk mengikuti standar keselamatan pasien. Ada enam poin di situ, salah satunya Puskesmas wajib mengidentifikasi masalah pasien secara benar dan melakukan komunikasi yang efektif dan efisien kepada pasien serta keluarganya.

“Agar apa? Agar terhindar risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari. Kami berharap adanya kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua. Edukasi bagi masyarakat dan petugas kesehatan agar masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Sesa.

Lanjut, kata Sesa, terkait perkembangan kasusnya sedang bergulir di kepolisian, pihaknya masih menunggu hasil tes sampel obat dan hasil autopsi. “Kami masih menunggu itu,” ujarnya.

Ia berharap kepada kepolisian mampu  melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan sebaik-baiknya, serta efektif dan benar. “Guna mendapatkan kebenaran dan keterangan untuk keluarga korban,” katanya.

Di kesempatan itu, Agung menambahkan, waktu itu pihak keluarga meminta kepada dokter umum Puskesmas yang menangani mengecek tensi korban, namun, tidak dilakukan. Padahal sebelumnya pihak keluarga telah mengecek tensi korban pakai alat sendiri.

“Hasilnya 178/123, karena itu untuk diperiksa lagi. Tetapi, penjelasan dokter itu untuk anak di bawah 15 tahun tidak perlu cek tensi. Kalau berpedoman kepada keputusan Menkes tadi, itu wajib dilakukan cek tensi.”

“Apabila hasil cek tensi masuk klasifikasi tingkat 1 dan 2, itu wajib dirujuk ke spesialis anak atau ke fasilitas kesehatan untuk rujukan. Bukan dikasih obat, itu yang kami sayangkan,” ujar Agung.

Selain itu, Agung menyesalkan, waktu korban kejang-kejang, keluarganya meminta agar Puskesmas memfasilitasi untuk merujuk ke rumah sakit Angkatan Laut.

“Tetapi, alasan Puskesmas kunci  ambulans tidak ada atau tidak kelihatan, jadi ini hal-hal sepele, tapi menyangkut nyawa orang,” ujarnya.

Agung juga menyinggung terkait hasil diagnosa merupakan kewajiban dokter. “Kejadian ini tidak ada hasil diagnosa, cuma dikasih obat saja, cuma dicek tekan perutnya, lalu dikasih obat, dalam catatan obat, menurut keterangan keluarga ada yang dihapus dan ditulis lagi, kita lihat ada keragu-raguan di situ,” ujarnya.

Baca juga: Usai Minum Obat dari Puskesmas Sei Jang, Anak Usia 13 Tahun Kejang hingga Meninggal

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Periksa Nakes Puskesmas Sei Jang Buntut Meninggalnya Pasien Dyo Putra Pratama

Agung berharap juga kepada kepolisian agar objektif dalam memeriksa kasus tersebut.

“Jangan membuat  keluarga korban khawatir terkait profesionalisme instansi,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version