IndexU-TV

Pengakuan Kurir Sabu Tangkapan Polda Kepri, Zulkarnain: Diupah Rp2 Juta

Pengakuan Kurir Sabu Tangkapan Polda Kepri, Zulkarnain: Diupah Rp2 Juta
Zulkarnain saat berada di Mapolda Kepri (Foto: Muhamad Islahuddin)

BATAM – Zulkarnain, kurir sabu 20 kilogram (Kg) yang ditangkap Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) pada Senin (21/03) lalu di perairan Jembatan 1 Barelang, Batam mengaku diupah Rp2 juta per kg.

Warga Sagulung, Batam ini mengaku disuruh berinisial RS untuk membawa narkoba jenis sabu seberat 20 kg.

“Dari pengakuannya, dia tidak mengetahui dengan siapa dia bertransaksi. Dia (pelaku) hanya diminta untuk mengambil barang itu,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkob) Polda Kepri, Kombes Pol Ahmad David di Batam, Rabu (30/3).

David mengatakan, pelaku selain kurir juga merupakan seorang pemakai. “Pengakuannya sudah mengkonsumsi narkotika selama kurang lebih 4 tahun,” kata David.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, penangkan pelaku berawal dari informasi yang diterima tim Ditresnarkoba Polda kepri bahwa ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di Jembatan 1 Barelang Kota Batam.

“Tim kemudian melakukan observasi dan mencurigai ada satu buah boat yang membawa narkotika. Tim melakukan pengejaran untuk menghentikan boat tersebut,” kata Harry.

Harry mengatakan, pihaknya sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar tersangka menyerahkan diri.

“Tim keluarkan tembakan peringatan dan tersangka yang berinisi ZL ini sempat lompat dari boat dan ceburkan diri agar bisa melarikan diri,” kata dia.

Tapi pihaknya dengan sigap dan berhasil menangkap pelaku yang mencoba melarikan diri tersebut.

Setelah pihaknya berhasil mengamankan pelaku, kemudian langsung mendekati boat dan melakukan penggledahan.

“Dari penggeledahan, ditemukan dua buah tas yang berisi masing-masing 10 bungkusan teh Cina merek Guan Yin Wang. Dari 2 tas tersebut setelah dilakukan penimbangan, barang bukti ini berjumlah 20,890 kilogram, hampir mencapai 21 kilogram,” kata dia.

Pengakuan dari pelaku bahwa ia melakukan transaksi di perairan Malaysia-Indonesia dengan cara ship to ship. Barang yang dibawa merupakan perintah dari RS yang masih dalam pengejaran.

Baca juga: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembawa 20 Kg Sabu di Jembatan 1 Barelang

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (*)

Exit mobile version