Pengamat Soroti Kasus Penggandaan KTP di Tanjungpinang, Bisa Pengaruhi Pemilu 2024

Endri Sanopaka
Pengamat politik sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji, Endri Sanopaka. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Pengamat politik sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji, Dr. Endri Sanopaka, S.Sos.,MPM, turut menyoroti kasus penggandaan KTP tanpa izin di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Endri mengatakan, KTP merupakan hal penting bagi seorang pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, karena menjadi data kependudukan untuk memilih.

“KTP merupakan alat bukti atau instrumen bagi warga datang ke TPS (tempat pemungutan suara) untuk mencoblos,” kata Endri, Jumat (28/07).

Ia menambahkan, jika KTP tersebut digandakan di luar prosedur dan menggunakan sebagai alat untuk mempengaruhi jumlah suara, maka harus menjadi perhatian khusus.

“Tentu potensi penggandaan seperti kasus terakhir dengan bahasa ‘orang dalam’ bisa saja terjadi,” ungkapnya.

“Tapi kalau dicetak dalam jumlah banyak maka akan mempengaruhi pada berita acara. Saya pikir ini sangat riskan jika dilakukan pencetakan tanpa izin secara banyak,” jelasnya.

Menurutnya, permasalahan bukan hanya adanya pencetakan KTP tanpa izin, melainkan pencetakan KTP belum diambil oleh pemilik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Ini juga masuk menjadi persoalan, jika sudah dicetak tapi tidak diambil pemiliknya, atau sudah dicetak, tapi tidak dipergunakan. Ini perlu juga dilihat berapa besar potensi ini ada,” ujarnya.

Ia meminta KPU dan Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melakukan pengecekan ulang agar hal serupa tidak terjadi menjelang pemilu serentak.

“Tentu, harus ada pengecekan ulang, karena jika memegang KTP, maka mempunyai hak pilih,” ujarnya.

Baca juga: Pegawai Cetak Ulang KTP Warga Tanpa Izin, Kadisdukcapil Tanjungpinang: Akan Ikuti Prosesnya

Baca juga: Gandakan KTP Warga, Oknum Pegawai Disduk Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Tanjungpinang , Provinsi Kepulauan Riau, Wan Samsi membenarkan salah satu pegawainya mencetak ulang KTP warga tanpa izin.

Ia menyebut, pegawai berinisial I sebagai pencetak ulang KTP warga bernama Aronica tanpa izin pemiliknya.

“Bukan menggandakan, tapi mencetak ulang KTP asli pemilik, melalui jasa orang lain. Kemudian disalahgunakan orang itu,” kata Wan Samsi, Jumat (28/07).

Ia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, pegawai bersangkutan tidak lagi di bidang pelayanan dan sudah dipindahkan ke bagian lain.

“Yang bersangkutan sudah dipindah tugas dari bidang pelayanan,” ucapnya.

Terkait proses hukumnya, ia menuturkan, pihaknya akan mengikuti prosesnya. “Kita akan ikuti sesuai prosedur yang ada,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya diĀ Google News