Pengamat Soroti Vonis 2 Bulan Penjara 6 Perampok Bos Money Changer di Batam

Ampuan Situmeang
Pengamat hukum, Ampuan Situmeang. (Foto: Dok Ampuan Situmeang)

BATAM – Pengamat hukum, Ampuan Situmeang turut menyoroti vonis ringan para terdakwa perampokan bos money changer di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya, enam terdakwa dalam perkara itu divonis hanya dua bulan penjara.

Keenam terdakwa, yakni terdakwa I Vebby, terdakwa II Hendytjia, terdakwa III Rian Djulmi Saputra Bin Made Alias Charles, terdakwa IV Trisman Jepri Mendrofa Alias Jepry, terdakwa V Hoddi Lambok Pandiangan, dan terdakwa VI Abdul Husein Siregar.

Putusan majelis hakim itu kini menjadi buah bibir di masyarakat lantaran terbilang ringan. Padahal para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP.

Ampuan menilai jaksa penuntut umum (jpu) dapat melakukan banding bila tidak sepakat dengan putusan yang lebih ringan dari tuntutannya.

Menurutnya, dalam hukum pidana upaya banding merupakan jalan yang dapat ditempuh.

“JPU bisa banding kalau tak setuju pada putusan itu, dengan membuat memori bandingnya,” ucapnya, Kamis (10/08).

Dalam banding itu, JPU juga dapat menguraikan alasannya serta keberatannya. Dengan demikian, putusan itu tak jadi polemik di masyarakat.

“Logis atau tidak dalam memori itu lah diuraikan, jangan jadi masyarakat yang berpolemik, sebab JPU dapat juga dianalogikan mewakili masyarakat,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, para terdakwa divonis majelis hakim pada Kamis (03/08) lalu.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP.

Para terdakwa itu divonis oleh Hakim Ketua David P Sitorus didampingi Hakim Anggota Yuanne Marietta dan Benny Yoga Dharma menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tertulis dalam laman tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pelaku Perampokan Pengusaha Money Changer di Batam

Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa selama tiga bulan penjara. Kendati demikian, JPU tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Jaksa tidak banding,” kata Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News