Pengamen Mabuk Diamankan Polisi Gegara Sentuh Tangan Pengendara Motor Wanita

Pengamen
Pengamen berinisial AK saat diperiksa di Polsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANGPolsek Tanjungpinang Timur mengamankan seorang pengamen berinisial AK (18), karena menyentuh tangan pengendara sepeda motor di simpang traffic light Bintan Centre, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (27/12) malam.

Pengamen itu diamankan polisi usai mendapat aduan dari WA selaku pelapor. Korban mengadukan pelapor atas tuduhan pelecehan.

“Terlapor kita amankan menindaklanjuti aduan pelapor,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi di kantornya, Rabu (28/12).

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat pelapor berhenti di traffic light Bintan Centre karena lampu merah. Kemudian pelapor datang mengamen.

“Saat itu terlapor menyentuh tangan pelapor sambil menjulurkan lidah. Pelapor merasa telah dilecehkan,” ujarnya.

Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung mengamankan terlapor.

“Saat diamankan terlapor dalam kondisi pengaruh minuman alkohol,” katanya.

Baca juga: Karyawan Stanley Patisserie Tanjungpinang Ribut Dipicu Gegara Dikurung di Toilet

Untuk tindak lanjut kasusnya, terlapor diamankan sementara satu kali 24 jam.

“Terlapor masih diperiksa, nanti kita panggil pelapor untuk didamaikan,” ujarnya. (*)