Perketat Pengawasan Hewan Kurban, DKPP Bintan: Wajib Kantongi SKKH

H Sujadi sedang memberi makan hewan ternak miliknya di Kelurahan Sei Lekop, Bintan, Kepri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

BINTAN – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2024, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan memperketat pengawasan melalui pengecekan kesehatan hewan kurban.

Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan, drh. Iwan Berri Prima, menjelaskan pengawasan kesehatan hewan kurban tersebut juga guna memastikan kelayakan ketika nantinya dikonsumsi masyarakat.

“Kita harapkan para pedagang/penjual hewan kurban telah mengantongi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), agar hewan kurban yang akan dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar layak,” ungkap drh. Iwan yang juga Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Bintan, Selasa 4 Juni 2024.

Dengan demikian, lanjut drh. Iwan pihaknya mengimbangu kepada masyarakat untuk membeli hewan kurban yang sehat dan dilengkapi SKKH. Serta kepada para penjual hewan kurban, untuk juga segera mengurusi SKKH terhadap hewan ternaknya.

“DKPP Bintan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat dan panitia pelaksanaan kurban di Bintan untuk menjaga higienitas hewan kurban,” uangkapnya.

Dikesempatan itu, drh. Iwan menjelaskan langkah-langkah dalam menyembelih hewan kurban yang perlu diperhatikan.

Selain, hewan kurban telah diperiksa kesehatannya yang dilengkapi SKKH. Hewan Kurban juga harus cukup umur, untuk usia kambing minimal 1 tahun dan sapi minimal 2 tahun.

“Kemudian untuk kondisi hewan kurban diusahakan gemuk, tidak kurus dan tidak cacat. Hewan kurban diusahakan harus jantan karena regulasi hukum mengatur masyarakat dilarang menyembelih hewan betina produktif,” terangnya.

Namun, kata drh. Iwan, jika ingin menggunakan hewan betina untuk kurban harus mendapatkan surat dari dokter hewan yang menyatakan hewan betina tersebut dalam kondisi tidak produktif.

“Sebelum dilakukan penyembelihan kepada hewan kurban harus di puasakan kurang lebih 8-12 jam sebelum disembelih. Kemudian panitia kurban diminta untuk membuat sekat agar pada saat penyembelihan hewan lain tidak boleh melihat untuk menghindari agar tidak stres,” jelasnya kembali.

Setelah penyembelihan hewan kurban, lanjut drh. Iwan, pengemasan hewan kurban setelah di potong dianjurkan menggunakan kantong plastik bening tidak dianjurkan menggunakan plastik hitam.

Dirinya juga menyampaikan pada saat pemotongan hewan kurban, pihaknya juga akan turun langusng untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan prosedur serta higiene sanitasi.

“Secara teknis kami akan melakukan pengawasan dan mendampingi pada saat pemotongan hewan kurban. Pemantauan ini agar nantinya produk hewan memenuhi kelayakan,” tutupnya.

Yona Herdalita