Permohonan Pembuatan Paspor Meningkat Pasca Akses Pelabuhan Dibuka bagi PPLN

Pelabuhan Internasional SBP Tanjungpinang Kembali Operasi Tujuan Singapura dan Malaysia
Para penumpang tujuan Singapura saat melakukan pengecekan pasport. (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Sejak dibukanya kembali akses pelabuhan bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke Malaysia dan Singapura pada 1 April 2022 lalu, jumlah permohonan pembuatan paspor terus meningkat.

Bahkan, jumlah permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas Khusus TPI Batam, dan Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meningkat dua kali lipat.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Batam, Tessa Harumdila mengatakan, hal ini disebabkan animo masyarakat untuk membuat, mengganti, maupun memperpanjang paspor sangat tinggi pasca dibukanya perjalanan ke Singapura dan Malaysia.

Diakuinya, lebih dari 70 pemohon per hari dimana sebelumnya hanya 20 pemohon per harinya.

“Mereka rata-rata ingin berwisata setelah semua akses pelabuhan internasional dari Batam, ke negara tetangga mulai dibuka awal April 2022,” kata Tessa, Kamis (21/4).

Untuk mengantisipasi lonjakan permohonan paspor, Kanim Kelas I Batam membuat program Pelayanan Pasar Minggu di Mal Botanica II, dan di ULP Harbour Bay setiap Minggu, mulai pukul 13.00 WIB.

Program tersebut, bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus paspor di hari libur.

Jumlah permohonan paspor di hari libur tersebut dibatasi hanya 20 orang karena keterbatasan jumlah petugas dan dalam kondisi bulan suci Ramadan.

Baca juga: Kadispar Kepri: Warga Singapura Masuk Batam Tak Perlu PCR

“Kalau lewat 20 permohonan, kami lanjutkan lagi Minggu depan,” kata dia.

Pelayanan paspor di hari Minggu tersebut, juga merupakan upaya Kanim Kelas I Batam dalam menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Selama pandemi, Tessa mengatakan, Kanim Kelas I Batam gencar menggenjot PNBP dari pelayanan paspor.

Salah satunya dengan mendorong masyarakat menggunakan e-paspor dengan harga Rp650 ribu.

E-paspor memiliki beberapa kelebihan, diantaranya terdapat chip dan bebas visa saat bepergian ke negara tertentu seperti Korea dan Jepang.

“Banyak kemudahan dengan e-paspor, memang harganya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa yang sebesar Rp350 ribu,” katanya.

Dia memastikan, Kanim Kelas I Batam memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor, serta menjamin petugas dan fasilitas pendukung pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi tingginya permintaan paspor.

“Silakan datang ke kantor imigrasi, asal jangan di luar jam kerja, pasti kami layani,” ujarnya.

Masyarakat yang ingin membuat paspor wajib memenuhi persyaratan mulai dari KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Nikah, dan paspor lama bagi yang melakukan perpanjangan.

Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas I Batam, akan selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan.

Baca juga: Hari ini 140 WNI Dideportasi dari Malaysia ke Indonesia Lewat Tanjungpinang