Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tanjungpinang

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Pajak di Tanjungpinang
Petugas gabungan Satlantas Polresta Tanjungpinang dan TNI menjaring puluhan kendaraan roda dua dan empat saat razia pajak di Jalan Raya DI Panjaitan Batu 9, Selasa (19/07). (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Petugas gabungan Satlantas Polresta Tanjungpinang dan TNI menjaring puluhan kendaraan roda dua dan empat saat razia pajak di Jalan Raya DI Panjaitan Batu 9, Selasa (19/07).

Setiap kendaraan yang kedapatan menunggak pajak langsung diminta melakukan pembayaran pajak di tempat.

“Razia ini dalam rangka penertiban kepatuhan pajak kendaraan daerah, bagi mereka yang kedapatan menunggak pajak langsung diminta membayar denda di tempat,” ujar Kepala UPTD PPD Samsat Tanjungpinang, M. Hanafiah kepada ulasan.co.

Hanafiah merincikan, adapun kendaraan yang terjaring razia yang dilaksanakan dilokasi tersebut sedikitnya 20 unit roda dua maupun roda empat menghendaki melakukan pembayaran di tempat. Mereka melunasi tunggakan pajak kendaraannya di loket yang sudah tersedia.

“Untuk pembayaran pajak kendaraan terkumpul sementara Rp17 juta,” ujarnya.

Hanafiah menjelaskan saat ini Samsat Tanjungpinang masih menerapkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan.

“Kita berharap, dengan adanya program keringanan pembayaran pajak bagi yang masih menunggak, dapat beramai-ramai membayarkan pajak kendaraannya,” jelasnya.

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Pajak Kendaraan di Tanjungpinang

Hanafiah mengatakan, Samsat Tanjungpinang juga masih menerapkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan. Razia tersebut tidak hanya menertibkan wajib pajak melainkan juga menertibkan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan resmi.

“Ada sekitar 30 kendaraan diberi sanksi tilang rata-rata kendaraan roda dua,” timpal Iptu Nining Vidia Astuty, Kanit Regident. (*)