Plt Gubernur Kepri Ingatkan Perda Dukung Investasi dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bintan, ulasan.co – Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto mengingatkan peraturan daerah harus pro investasi, bermanfaat kepada masyarakat dan memperkuat penyelenggaraan pemerintahan.

“Perda dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberi kepastian hukum kepada investasi dan rambu-rambu dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Isdianto di Tanjungpinang, Rabu (6/11).

Untuk mencapai itu, pembahasan ranperda baik yang merupakan produk pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota harus melibatkan peran serta masyarakat dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten.

Materi muatan perda provinsi dan perda kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Perencanaan ranperda harus tepat, sesuai dengan kondisi. Pembahasan sesuai dengan UU Nomor 12/2011,” ujarnya.

Kepala Biro Hukum Kepri Raja Heri Mokhrizal mengatakan, mekanisme penyusunan Perda terbagi menjadi empat bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan:

1.   Perencanaan

Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan dalam Prolegda (Program Legislasi Daerah) Provinsi. Baik perda provinsi maupun perda kota/ kabupaten memuat program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:

a.   latar belakang dan tujuan penyusunan;

b.   sasaran yang ingin diwujudkan;

c.   pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan

d.   jangkauan dan arah pengaturan.

Materi yang telah melalui pengkajian dan penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.[5]

Dalam penyusunan Prolegda Provinsi, penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:

a.   perintah Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;

b.   rencana pembangunan daerah;

c.   penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan

d.   aspirasi masyarakat daerah

Hasil penyusunan Prolegda Provinsi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi disepakati menjadi Prolegda Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Prolegda Provinsi ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi.

2.   Penyusunan

Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur.[8] Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.[9]

3.   Pembahasan dan Penetapan

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna.

Sosialisasi

Biro Hukum Kepulauan Riau mendorong peraturan daerah tingkat kabupaten dan kota tidak menghambat investasi, sebagaimana instruksi dari Presiden RI Joko Widodo.

Instruksi presiden diimplementasikan Biro Hukum Kepri dengan menyelenggarakan rapat kerja pembinaan dan pengawasan penyusunan program pembentukan peraturan daerah di Madu Tiga Bintan Beach Resort, Kabupaten Bintan, yang dihadiri Kabag Hukum pemerintah kabupaten dan kota beberapa waktu lalu.

Kabag Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum kabupaten dan kota Kepri, Riawan Wijayanto, mengatakan kegiatan ini bertujuan mendorong pemerintah kabupaten dan kota melahirkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat.

“Kami melakukan pembinaan dan pembinaan untuk mendorong program pembentukan peraturan daerah sesuai arahan Presiden RI,” katanya.

Ia mengemukakan produk hukum yang dilahirkan itu harus terencana, terpadu dan sistematis sebagaimana diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan.

“Perda diamanatkan UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah dan sebagai landasan untuk menjalankan otonomi daerah sehingga penyusunannya harus terencana dengan baik,” ujarnya dalam rapat kerja yang dihadiri Biro Hukum Kemendagri sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.

Ketua pelaksana rapat kerja pembinaan dan pengawasan penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Justimar, mengatakan, peraturan daerah memiliki kedudukan yang strategis karena memiliki landasan konstitusional yang diatur pada Pasal 18 ayat 6 UUD 1945.

Karena itu, pengawasan, evaluasi dan pembinaan harus dilakukan Pemprov Kepri kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Instumen perencanaan program  pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

“Perda harus sebagai penyalur aspirasi rakyat dan menampung kekhususan dan keragaman daerah sebagai alat meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

Program pembentukan peraturuan daerah disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta untuk menampung aspirasi masyarakat yang ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun.

Dengan demikian melalui kegiatan ini Pemerintah Provinsi Kepri mempunyai harapan yang cukup besar kepada pemerintah kabupaten/kota agar semua kendala dalam penyusunan produk hukum daerah dapat teratasi dengan baik.

“Dan seperti kita ketahui bahwa managmjemen hukum yang baik diawali dengan perencanaan sampai dengan implementasi,” katanya.