IndexU-TV

PN Batam Lepas Jenazah Hakim Nanang Dimakamkan di Yogyakarta

PN Batam
Pelepasan jenazah Nanang Herjunanto di Pengadilan Negeri Kelas I A Batam. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam melaksanakan pelepasan jenazah Hakim Nanang Herjunanto yang ditemukan meninggal dunia di kamar hotel Lovina Inn, Kota Batam, Kepulauan Riau, Ahad (05/11).

Pelepasan dilaksanakan di kantor PN Batam Kelas I A, pukul 09.30 WIB. Pelepasan jenazah dipimpin langsung Ketua PN Batam, Mashuri Effendei.

Jenazah dibawa menggunakan mobil RS Bhayangkara Batam menuju Bandara Hang Nadim Baam, untuk kemudian dimakamkan di kampung halamannya di Yogyakarta.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari pihak kepolisan setelah dilakukan identifikasi, almarhum diperkirakan meninggal sudah lebih dari sehari,” ujar Mashuri, Senin (06/10).

Ia menjelaskan, almarhum memang tinggal lama (long stay) di hotel. Sebelumnya almarhum sempat tinggal di rumah kontrakan di kawasan Batam Centre.

“Karena waktu sewa rumah kontrakan almarhum ini sudah habis, almarhum kemudian memilih untuk long stay di hotel tersebut sembari menunggu keluarnya SK penugasan baru,” kata Mashuri.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak keluarga almarhum, Mashuri menyebut Nanang diketahui memiliki riwayat penyakit darah tinggi dan juga jantung.

Ia melanjutkan, sebelum meninggal dunia, Nanang yang juga menjabat sebagai humas sempat memimpin apel sore di PN Batam pada Jumat (03/11), dan memposting berita praperadilan terkait kasus Rempang pada pukul 20.00 WIB yang dibuat oleh media online di grup internal hakim PN Batam.

“Kemudian, pada hari Sabtu (04/11) jam 14.00 WIB ada keluarga pengadilan yang menikahkan anaknya di hotel. Saya hadir ke sana bersama rekan-rekan. Namun hingga pukul 15.00 WIB almarhum tak kunjung hadir di acara acara resepsi pernikahan itu,” katanya.

Lebih lanjut Mashuri mengatakan, keluarga korban yang sudah lebih dahulu pindah ke Sleman, Yogyakarta tidak dapat menghubungi Nanang. Istri kemudian meminta bantuan ke salah satu staf di PN Batam untuk melihat Nanang di hotel tempat dirimya menginap, namun tak mendapat respons.

“Akhirnya pada Minggu (05/11) pihak pengadilan bersama pihak hotel melaporkan ke Polsek Bengkong. Sampai di tempat almarhum menginap pintunya terkunci dan akhirnya di dobrak,” ujarnya.

“Almarhum ditemukan dalam kondisi tertelungkup dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Terlihat di tubuhnya itu bekas-bekas bekam. Jadi dari hasil identifikasi, almarhum meninggal dunia secara wajar,” jelas Mashuri.

Baca juga: Hakim PN Batam Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version