PN Batam Mulai Adili 35 Terdakwa Kerusuhan Rempang

PN Batam
Suasana sidang bela Rempang di PN Batam. (Foto: Muhamad Ishlahuddin)

BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai mengadili perkara kerusuhan bela Rempang yang terjadi 11 September 2023 di depan kantor Badan Pengusahaan Batam, Kamis 21 Desember 2023.

Sidang pertama kali ini dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Wirjono Projodikro dengan menghadirkan 35 terdakwa yang dibagi dalam tiga berkas perkara sidang.

Sidang pertama menghadirkan Iswandi yang didakwa melakukan penghasutan hingga terjadinya kerusuhan 11 September 2023 di depan kantor BP Batam.

Sidang kedua menghadirkan delapan orang terdakwa dan sidang ketiga menghadirkan 26 terdakwa dengan dakwaan secara bersama menyerang petugas dan merusak fasilitas umum saat kejadian.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua David P Sitorus dan Hakim Anggota Benny Yoga Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi yang juga JPU mengatakan, pihaknya menurunkan tujuh JPU dalam setiap perkara yang disidangkan.

“Sidang pertama Suwandi alias Bang Long, satu berkas. Dakwaannya adalah melakukan penghasutan sehingga orang yang ikut demo waktu itu melakukan pengerusakan baik terhadap barang maupun terhadap orang. Petugas banyak yang luka,” kata dia.

Sementara sisanya didakwa sebagai pelaku perusakan dan melakukan kekerasan terhadap orang. “Di mana dalam pasal dakwaan ada juga penyerangan terhadap aparat yang sedang bertugas,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat mengatakan, pihaknya bersama seluruh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang masih terus mendampingi 35 orang terdakwa.

Di dalam pendampingan ini, organisasi yang terlibat antara lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), WALHI Riau, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Amnesty International Indonesia, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Trend Asia.

“Kami akan terus mendampingi 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus aksi bela Rempang ini,” kata Mangara.

Menurutnya, berkaca dari hasil putusan sidang Praperadilan yang diajukan pihaknya beberapa waktu lalu untuk menguji penetapan 35 terdakwa ini sebagai tersangka, ia melihat terdapat keputusan-keputusan yang dinilai tidak adil.

“Dalam sidang Praperadilan kemarin, tiga Hakim Tunggal PN Batam tidak melihat secara keseluruhan berkas perkara para tersangka, kami menilai penolakan Majelis Hakim PN Batam saat itu tidak berdasar karena terdapat juga beberapa orang yang menjadi korban salah tangkap,” ujarnya.

Baca juga: BP Batam Segera Mulai Pembangunan Proyek Rempang Eco-City Usai Perpres Turun

Atas adanya hal itu, di dalam sidang pokok yang akan berlangsung pada hari ini, diharapkan seluruh Majelis Hakim PN Batam yang menangani kasus tersebut dapat berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif, bijaksana, dan menjunjung tinggi harga diri, untuk mencipatakan hasil persidangan yang baik.

“Sidang pokok perkara ini, tidak boleh luput dari nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri karena ada dalam adagium hukum Audi Et Altteram Partem yaitu hakim tidak boleh memihak, tetapi harus mendengarkan kedua belah pihak dan adagium hukum Fiat Justitia Ruat Coelum yang artinya hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, sehingga hakim nantinya harus bersifat adil dan tidak memihak,” tegasnya.

Tidak berhenti di situ, Mangara juga menegaskan bahwa persidangan 35 terdakwa ini perlu dikawal dan diawasi oleh semua pihak.

“Kita semua perlu memastikan bahwa PN Batam ini harus menjadi tempat yang tepat bagi para pencari keadilan dan mampu menghadirkan rasa keadilan untuk memutus perkara ini yang seadil-adilnya dan demi kemanusiaan, serta jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun kecuali untuk keadilan,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News