PN Tanjungpinang Segera Adili 7 Terdakwa Perkara Korupsi Mangrove Bintan

Kantor PN Tanjungpinang
Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang akan segera mengadili tujuh terdakwa perkara korupsi pengelolaan dan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024.

Tujuh terdakwa antara lain Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bintan, Sri Heny Utami, Camat Teluk Sebong, Julpri Ardani. Mantan Camat Teluk Sebong yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Herika Silvia, serta mantan Lurah Kota Baru, Khairuddin.

Tak hanya itu, Kepala Desa Sebong Lagoi, Mazlan, mantan Kades Sebing Pereh, La Anip, dan mantan Pj Kades Sebong Lagoi, Herman Junaidi.

Humas PN Tanjungpinang Boy Syailendra membenarkan perkara tersebut telah diregister pada Kamis 13 Maret 2025 dengan Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg.

“Sudah diterima dan sidang pertama Kamis (20 Maret 2025),” kata Boy, Sabtu 15 Maret 2025.

Boy menuturkan, hakim yang ditunjuk menyidangkan perkara itu, yakni Hakim Ketua Boy didampingi Hakim Anggota Fausi dan Syaiful. Dalam pelimpahan itu diketahui Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Bintan Lunita Jawani.

Baca juga: Jaksa Dalami Kasus Korupsi Mangrove Bintan, Akankah Ada Tersangka Baru?

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau, menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan kegiatan wisata mangrove Sungai Sebong periode 2017-2024.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, di Kantor Kejari Bintan pada Kamis 27 Februari 2025.

Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, di Kantor Kejari Bintan pada Kamis 27 Februari 2025.

Menurut Andy Sasongko, para tersangka diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan keuangan wisata mangrove Sungai Sebong. Dari hasil penyelidikan, Kejari Bintan telah memeriksa 62 saksi dan dua orang ahli, serta menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp1 miliar akibat kasus ini.

“Tujuh tersangka memiliki peran dalam kasus pungli yang merugikan negara sebesar Rp1 miliar dari pengelolaan wisata mangrove Sungai Sebong,” ungkap Andy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Tujuh tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Mereka akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close