Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipu Seleksi Taruna Akpol 2021 di Surabaya

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Penipu Seleksi Taruna Akpol 2021 di Surabaya
Polisi saat merilis pengungkapan penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi (Akpol) Tahun 2021 di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (22/10/2021). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil menangkap pelaku penipuan seleksi penerimaan Taruna Akademi Polisi  (Akpol) Tahun 2021 di Surabaya.

Pelaku berinisial HNA (40) berhasil ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Pelaku diketahui melakukan penipuan terhadap warga Surabaya dan Jember.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan.

“Tersangka ini mengaku kepada korban bahwa dia merupakan salah satu anggota dari staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas​​​​​​) sehingga bisa memasukkan ke Taruna Akpol,” ujarnya di Surabaya, Jumat (22/10).

Kombes Gatot menegaskan HNA bukan bagian dari Wantannas dan pihaknya juga menerima banyak laporan terkait penipuan yang dilakukan tersangka.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menambahkan untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol.

Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021.

“Tersangka ini kemudian menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan pejabat Polri,” ucapnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Kunjungi Kejati Jawa Timur, Pesannya Hentikan Perbuatan Tercela dan Bijak Bermedsos

Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Usai menunggu beberapa waktu, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi gagal.

“Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan bilyet giro, namun tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup,” katanya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit ponsel, dua lembar tanda terima peserta, sejumlah rekening serta bukti transfer, bilyet giro dan Surat Keterangan Penolakan dari bank.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *