IndexU-TV

Polda Kepri Akan Sikat Penyebar Informasi Sesat Terkait Pilkada 2024

Polda Kepri
Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon (baju putih), Dirintelkam Polda Kepri, Kombes Pol Zaenal Arifin (kedua dari kanan) dan Ketua KPU Kepri, Indrawan (tengah). (Foto: Randi Rizky K)

BATAM – Polda Kepri akan menyikat akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi sesat, seperti hoaks dan penghasutan selama Pilkada 2024.

Sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu, Polda Kepri terus memperkuat pengawasan terhadap penyebaran informasi menyesatkan di media sosial melalui Patroli Cyber selama pelaksanaan Pilkada 2024.

Pengawasan Polda Kepri berbeda dari Bawaslu, yang hanya mengawasi akun tim kampanye calon yang terdaftar di KPU. Patroli Cyber Polda Kepri akan mencakup semua akun yang diduga menyebarkan hoaks dan penghasutan.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, menjelaskan bahwa akun media sosial yang berpotensi dikenakan sanksi di luar tindak pidana pemilu adalah akun yang tidak terdaftar di KPU.

“Akun yang diproses di luar tindak pidana pemilihan adalah akun yang tidak terdaftar,” ujarnya dalam Forum Diskusi Grup (FGD) di Hotel Asia Link,  Rabu 2 Oktober 2024.

Apabila pihak yang diduga menyebarkan informasi sesat merupakan media resmi, penindakan akan dilakukan melalui UU Pers dengan melaporkannya kepada Dewan Pers.

Sementara itu, Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Kepri, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyatakan bahwa Patroli Cyber adalah langkah kepolisian untuk mencegah tindakan pidana di media sosial.

“Kepolisian memiliki dua fungsi: pencegahan tindak pidana dan penegakan hukum. Sebelum kejadian, kita akan memperkuat upaya pencegahan,” ujarnya.

Patroli media sosial juga merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja untuk mengamankan jalannya Pilkada Kepri 2024.

Selain itu, Polda Kepri juga telah membentuk satgas khusus yang dipimpin Ditkrimsus Polda Kepri, terdiri dari humas dan sub-unit terkait.

“Di dalam satgas ini, fungsi intelijen juga terlibat untuk mencegah tindak pidana di media sosial,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi juga mengingatkan bahwa masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial untuk tim sukses atau kampanye.

“Namun, saya belum memantau jumlah yang telah mendaftar,” ujarnya.

Baca juga: Komunitas Bakti Bangsa Daftar ke KPU Sebagai Lembaga Pemantau Pilkada Kepri 2024

Ia juga menyinggung fenomena cyber troops yang sedang menjadi tren, yaitu pengerahan pasukan media sosial untuk memanipulasi kebenaran informasi.

“Setidaknya, saat ini cyber troops harus dilawan oleh cyber troops lainnya untuk menangkis informasi yang menyesatkan. KPU dan Bawaslu juga sudah memulai langkah ini,” ujarnya.

Namun, ia belum mengetahui apakah Kominfo juga akan melakukan langkah serupa untuk menindak penyebar berita hoaks di media sosial, termasuk melakukan take down. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Exit mobile version