IndexU-TV

Polda Kepri Blokir Rekening Perusahaan Mitra Raya Sektarindo

Pasar Mitra Raya 2
Djoni Ong dan anaknya Juveno Ongkar saat menjalani pemeriksaan. (Foto: ist)

BATAM – Subdit II Direkotorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri telah memblokir rekening perusahaan Mitra Raya Sektarindo terkait kasus penggelapan dana nasabah.

“Bukan rekening Djoni Ong, tapi Mitra Raya. Sudah kami kirimkan surat pemblokiran ke pihak bank,” kata Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhammad Komaruddin, kepada Ulasan, Jumat (16/12).

Adapun tiga rekening yang diblokir, yakni Bank Mandiri, BCA, dan BNI. Pemblokiran tersebut guna memudahkan polisi dalan pengusutan kasus yang melibatkan pemilik Mitra Raya 2, Djoni Ong dan anaknya, Juveno.

Komaruddin menambahkan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas dan saksi-saksi terkait laporan kedua.

“Kalau tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan [laporan pertama], terus ada pemeriksaan tambahan,” kata dia.

Sejauh ini polisi telah memeriksa 13 saksi dan satu saksi ahli pada laporan pertama.

Sebelumnya, Djoni Ong dan anaknya Juveno Ong ditangkap Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kamis (8/12) di kediamnya di Batam Centre.

Keduanya ditangkap terkait dugaan penggelapan dana konsumen mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap Pemilik Pasar Mitra Raya 2 Batam

Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sejak, Jumat (9/12).

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polda Kepri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita kenakan pasal perlindungan konsumen, kita juncto kan juga dengan penipuan sama penggelapan,” kata Komarudin kepada ulasan, Sabtu (10/12).

Komaruddin mengatakan kerugian dalam kasus ini mencapai 4.896 miliar dari empat unit ruko yang telah ditipu oleh pelaku. “Satu ruko harganya Rp1.7 miliar,” kata dia.

Sementara itu, lanjutnya Rp4.896 miliar hanya kerugian berdasarkan laporan pertama. Masih ada satu laporan lainnya dengan kerugian konsumen sebanyak tiga unit ruko.

“Laporan pertama ada empat unit ruko, laporan kedua tiga unit ruko, harga masing-masing Rp1.7 miliar,” kata dia. (*)

Exit mobile version