BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit II Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Djoni Ong dan anaknya Juveno Ongkar di kediamnya di Batam Centre, Kamis (08/12).
Keduanya ditangkap terkait dugaan penggelapan dana konsumen mencapai miliaran rupiah.
Djoni Ong selaku direktur di Pasar Mitra Raya 2 Batam, sedangkan Juveno selaku Komisaris Pasar Mitra Raya 2 berada di Batam Center.
Kasubdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku sejak, Jumat (09/12).
Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Polda Kepri dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita kenakan pasal perlindungan konsumen, kita juncto kan juga dengan penipuan sama penggelapan,” kata Komarudin kepada ulasan, Sabtu (10/12).
Komaruddin mengatakan, kerugian dalam kasus ini mencapai Rp4,896 miliar dari empat unit ruko yang diduga ditipu oleh pelaku. “Satu ruko harganya Rp1,7 miliar,” kata dia.
Sementara itu, lanjutnya Rp4,896 miliar hanya kerugian berdasarkan laporan pertama. Masih ada satu laporan lainnya dengan kerugian konsumen sebanyak tiga unit ruko.
“Laporan pertama ada empat unit ruko, laporan kedua tiga unit ruko, harga masing-masing ruko Rp1,7 miliar,” kata dia.
Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Pengiriman 26,6 Kg Sabu ke Riau
Namun, pihaknya belum bisa merincikan terkait jumlah kerugian pada laporan kedua karena masih dalam penyidikan.
“Satu laporan masih dalam penyidikan kita dengan tersangka yang sama,” kata dia.
Komarrudin menambahkan, kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini menurutnya masih belum bisa dipastikan. (*)