BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal yang melibatkan kapal KM. SRI III. Kapal tersebut diketahui mengangkut 28.350 kilogram pasir timah dalam 567 karung tanpa izin resmi.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan bahwa kapal ini berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan diduga akan mengirimkan barang ilegal tersebut ke Malaysia. Namun, kapal sempat diperiksa otoritas Malaysia sebelum kembali ke perairan Indonesia dengan muatan kosong.
“Kami telah mengidentifikasi tersangka utama dalam kasus ini, berinisial NA. Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar sesuai peraturan di bidang mineral dan batu bara (Minerba),” ungkap Irjen Yan Fitri,
Selasa 19 November 2024.
Selain menimbulkan kerugian besar bagi negara, penyelundupan ini juga merusak tata kelola sumber daya alam. Kapolda Kepri menegaskan komitmen pihaknya menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan lingkungan.
Baca juga: Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 10,9 Kg Sisik Trenggiling ke Vietnam
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal melalui saluran resmi, seperti Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps, demi menjaga stabilitas hukum dan keamanan wilayah Kepulauan Riau. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News