IndexU-TV

Polda Kepri Pecat Oknum Polisi yang Diduga Peras Pengguna Narkoba

Kombes Pandra
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: Dok Ulasan.co)

BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas terhadap sembilan oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Dua di antaranya dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), sementara sisanya dikenai hukuman demosi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan ini terjadi pada Desember 2024 lalu. Setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada Maret 2025, diputuskan bahwa dua anggota diberhentikan secara tidak hormat.

“Seharusnya anggota Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru mengecewakan mereka,” tegas Zahwani kepada ulasan.co saat dikonfirmasi, Ahad malam 9 Maret 2025.

Dilansir dari gudangberita, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Salah satu pelaku yang berinisial Kompol CP diduga meminta uang sebesar Rp20 juta sebagai “uang damai” dari seorang pengguna narkoba.

Baca juga: Dua Oknum Polisi Ditangkap karena Peras Pengguna Narkoba, Ternyata Bawa Sabu

Namun, karena korban tidak mampu membayar, Kompol CP disebut meminta KTP korban untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol), lalu uang hasil pinjaman itu diserahkan kepada sang oknum polisi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang terus berupaya membersihkan diri dari praktik-praktik koruptif di internalnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

 

Exit mobile version