Batam – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan hingga kini belum mendapat informasi rencana kerja sama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dengan Polda Kepri terkait penagihan piutang pajak air permukaan (PAP) PT Adhya Tirta Batam (ATB).
“Sampai saat ini belum ada koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart kepada Ulasan, Jumat (20/08).
“Maksud pak Gubernur mungkin mau koordinasi dengan Polda terkait itu,” tambahnya.
Menurut Harry, pada prinsipnya Polda Kepri bersedia menerima koordinasi dari Pemprov Kepri untuk penyelesaian masalah, terutama piutang pajak air permukaan PT ATB.
“Pada prinsipnya kita (Polda Kepri) siap berkoordinasi dengan Pemprov Kepri,” ujarnya.
Baca juga: ATB Tak Bayar Tunggakan Pajak, Pemprov Kepri akan Tempuh ke Jalur Hukum
Sebelumnya, Pemprov Kepri akan menempuh jalur hukum untuk menagih piutang pajak air permukaan PT ATB sekitar Rp31 miliar.
Persoalan piutang PT ATB kepada Pemprov tak berujung. Bertahun-tahun persoalan piutang (PAP) puluhan miliar ini tak kunjung terselesaikan.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, pihaknya akan terus menagih piutang pajak itu. Bahkan katanya, saat ini Pemprov Kepri tengah proses kerja sama dengan Polda Kepri untuk memblokir rekening atau aset yang dimiliki ATB.
“Kita akan tagih terus, saat ini tengah kerja sama dengan Polda Kepri, apakah nanti memblokir rekening atau aset yang dimiliki ATB,” kata Ansar di Lapas Narkotika Tanjungpinang, Kilometer 18, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (17/08) lalu.
Ansar mengatakan, piutang pajak air permukaan itu merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ATB ke pemerintah. Ia menyebutkan, Pemprov akan terus menagih hutang itu hingga dibayarkan.
“Kita tidak ada urusan dengan status ATB sekarang, kewajibannya harus dibayarkan, kita terus tagih itu,” tegasnya.
Pewarta: Alamudin
Redaktur: Albet