Polda Kepri Tangkap Mantan Ketua KONI Natuna Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,7 Miliar

Polda Kepri
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna, Wan Sopian yang merupakan tersangka korupsi dana hibah. (Foto: Ist)

BATAM –  Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Natuna, Wan Sopian yang merupakan tersangka korupsi dana hibah.

Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi melalui Kabidhumas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihak kepolisian mengamankan Wan Sopian di kediamannya, Kabupaten Natuna.

Penangkapan Ketua LSM Forkot Natuna itu, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor Sprin.Kap/27/VII/2023 Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2023.

“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar,” katanya, Jumat (21/07).

Kerugian tersebut terjadi akibat penggunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD/P) Kabupaten Natuna pada tahun 2011, 2012, dan 2013 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh LSM Forkot Natuna.

Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna, surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, dan dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna

“Kemudian ada juga Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013, serta rekening koran Bank Mandiri atas nama Tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013,” tutur Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Selama penyidikan, Tim Penyidik telah memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya. Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli/Auditor BPKP.

Baca juga: Polda Kepri Tangkap 2 Pelaku Pengirim Calon PMI Ilegal ke Singapura

Ia melanjutkan, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan melengkapi berkas perkara.

“Saat penangkapan situasi tetap aman terkendali. Tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri pada hari yang sama,” ujarnya. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News